Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bongkar Keberadaan Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat

Polisi Bongkar Keberadaan Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik produksi pupuk non-subsidi jenis anorganik ilegal yang ada di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pabrik ini sudah beroperasi sejak Juli 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim dari Ditkrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran pupuk palsu dan mendapati pabrik tersebut yang sedang dioperasikan tiga orang pekerja.

"Di pabrik ini kita dapatkan ada puluhan karung pupuk palsu dengan merk Phonska 40 karung dengan berat 50 kg per karu. Kami juga teukan lima karung bahan baku berupa tepung dolomite," kata Jules dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).

Adapun modus operasi yang dilakukan tersangka yaitu dengan melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska.

1. Jual pupuk Rp40 Ribu per karung

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 30 Oktober 2024. Namun, pada saat polisi sampai ke pabrik tidak ada pemilik utama berinisial MN. Setelah dilakukan pengembangan yang bersnagkutan bisa didapat di kawasan Tangerang, Banten.

Dari keterangan tersangka, dia menjual pupuk non-subsidi ini dengan harga Rp40 ribu per karung untuk kemasan 50 kg per karung. Adapun penjualan barang ini masih dilakukan di kawasan Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

"Total ini dari awal produksi pabrik ini sudah membuat capao 1.260 ton pupuk non-subidi dengan kerugian produsen resmi bisa mencapai Rp500 juta," kata dia.

2. Kandungan pupuk palsu ini tidak sesuai label

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Kepastian pupuk ini palsu karena kadar kandungan bahan kimia yang tertera di karung berbeda dengan isian pupuk tersebut. Misalnya, kandungan dolomite yang diberi perwarna oker (perwarna lantai) berwarna merah dengan kadar isi kandungan nitrogen hanya 1,04 persen, phospat 0,00 persen, kalium 0,05 persen, dan sulfur hanya 14,45 persen.

"Sedangkan tersangka mencantumkan seolah-olah pupuk palsu ini diberi level kandungan nitrogen, phospat, hingga kalium 15 persen. Kemudian 10 persen untuk sulfur jadi ini fakta memang pupuk dipalsukan dan dibuktikan denan kandungan tidak sesuai label," kata dia.

3. Bisa dikenakan pidana maksimal 6 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (Dok.istock)
Ilustrasi borgol. (Dok.istock)

Atas tindakan yang bersangkutan, MN melanggar pasal 121 dan atau pasal 122 undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman, pertama setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu ini diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan paling banyak denda Rp3 miliar.

Begitu juga dengan orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel. Ini dipidana penjara dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Ini Pledoi Andri Yadi Soroti Lemahnya Dakwaan TPPU dan Penggelapan

23 Apr 2026, 20:13 WIBNews