Pemprov Jabar Segera Tetapkan Besaran Pajak Kendaraan Listrik

- Pemprov Jawa Barat akan segera menetapkan besaran pajak kendaraan listrik sesuai arahan Kemendagri, setelah menerima surat edaran terkait penarikan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
- Gubernur Dedi Mulyadi menyebut pajak kendaraan listrik penting karena tetap menggunakan infrastruktur jalan yang dibiayai dari Pajak Kendaraan Bermotor, meski detail persentase pajaknya masih menunggu keputusan pusat.
- Aturan baru Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan kendaraan listrik kembali menjadi objek PKB dan BBNKB, namun Pemda diberi kewenangan menentukan insentif atau pembebasan pajak sesuai kebijakan daerah.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti surat Edaran Mendagri mengenai penarikan pajak kendaraan listrik. Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dibahas dalam beberapa waktu ke depan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah provinsi menyambut baik pengenaan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) oleh Kemendagri itu.
"Kami menyambut dengan gembira, apabila memang ketentuannya kendaraan listrik harus bayar pajak. Ini kan bukan soal energinya, melainkan urusan aspalnya (jalan) yang harus dibangun," kata Dedi, Kamis (23/4/2026).
1. Kendaraan listrik harus dikenakan pajak

Kendaraan bermotor konvensional maupun yang berbasis listrik tetap memberikan beban pada kualitas jalan. Keduanya juga sama-sama pengguna jalan umum yang mana biaya perawatan dan lainnya merupakan hasil dari pajak.
"Kalau di Jawa Barat, aspalnya (pembangunan jalan) kan sumbernya dari Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Meskipun menyambut gembira regulasi itu, Dedi mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai teknis besaran persentase pajak yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan listrik.
"Sampai sekarang belum dapat informasi yang detail. Nanti kami mungkin dalam pekan ini mudah-mudahan segera ada," ungkap Dedi.
2. Pemprov Jabar masih menunggu tindak lanjut dari Kemendagri

Mengenai kewenangan daerah dalam menetapkan besaran pajak tersebut, Dedi optimistis regulasi di tingkat Jawa Barat akan rampung dalam waktu dekat.
"Belum dapat informasi yang detail, mudah-mudahan pekan ini segera ada dan kami bisa menetapkannya," tuturnya.
Sebagimana diketahui, penarikan pajak kendaraan listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam Permendagri tertulis kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, kedua instrumen pajak ini dibebaskan hingga nol persen sebagai upaya stimulan untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Namun, dalam aturan terbaru, kendaraan listrik telah diklasifikasikan kembali sebagai objek pajak yang sah secara hukum nasional.
3. Besaran pajak kendaraan listrik ditentukan pemerintah daerah

Penghitungan pajak kini mulai disetarakan dengan kendaraan konvensional, yaitu didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan. Hal ini menandakan bahwa masa depan kendaraan listrik sudah mulai dianggap sebagai produk arus utama, bukan lagi teknologi "spesial" yang terus-menerus mendapatkan pengecualian total dalam basis data perpajakan negara.
Meski secara aturan pusat kendaraan listrik kini kembali menjadi objek pajak, pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Daerah (Pemprov) untuk menentukan besaran insentifnya.
Melalui kebijakan yang disebut Insentif Mandiri, tiap daerah tetap diperbolehkan memberikan pembebasan penuh hingga pajak Rp0 atau memberikan pengurangan pajak yang signifikan sesuai dengan visi dan kebijakan wilayah masing-masing.


















