Pelaku Pemerkosaan Balita Bandung Barat Divonis 12 Tahun Penjara

- Wahyudin Ibrahim, pelaku pemerkosaan balita di Bandung Barat, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp6 juta kepada korban.
- Keluarga korban belum menanggapi putusan karena fokus pada pemulihan medis anak yang mengalami tumor jenis Inflammatory Miofibroblastik Tumor (IMT) akibat kekerasan seksual.
- Dokter merekomendasikan operasi kedua untuk mengangkat seluruh jaringan tumor agar tidak tumbuh kembali, namun tindakan masih menunggu persetujuan keluarga korban.
Bandung, IDN Times - Pelaku pemerkosa balita asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wahyudin Ibrahim (55 tahun) divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (20/4/2026). Hakim memutuskan Wahyudin terbukti telah bersalah dan melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.
Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan mengatakan, hakim turut membeberkan semua amar putusannya terhadap terdakwa.
"Selain pidana penjara, pelaku ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta," kata Deden saat dikonfirmasi
1. Korban tengah menjalani operasi

Deden juga menyampaikan pihak keluarga korban belum memberikan tanggapan atas hasil persidangan tersebut. Pasalnya, keluarga masih memprioritaskan pemulihan kondisi korban yang membutuhkan penanganan medis intensif.
"Keluarga masih fokus terhadap korban untuk operasi kedua di RS Hasan Sadikin Bandung," katanya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter dan manajemen RSHS, Deden menyampaikan, kondisi korban mengalami gangguan serius pascakejadian kekerasan seksual. Hasil biopsi menunjukkan adanya tumor jenis Inflamatory Miofibroblastik Tumor (IMT) di area kandung kemih korban.
Meski tidak bersifat ganas, tumor tersebut tetap berbahaya apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.
"Pada tindakan operasi pertama pada tanggal 1 April 2026 hanya sebagian jaringan yang diangkat dikarenakan ada kesulitan dalam pengambilan serta ukuran jaringan yang terdampak cukup besar," ujarnya.
2. Korban mengalami penyakit tumor yang memerlukan perawatan lebih

Lebih lanjut, Deden mengatakan, berdasarkan keterangan dokter yang menangani korban, Karakteristik tumor IMT berbeda dengan jenis tumor lainnya sehingga berpotensi tumbuh kembali apabila tidak diangkat secara total.
"Artinya jika belum diangkat semua, tumor ini akan tumbuh lagi dengan gejala rasa sakit dan perdarahan pada jaringan sekitar kandung kemih dan sekitar anus. Maka kesimpulannya tetap harus dilakukan operasi kedua dengan pengambilan seluruh jaringan tumor," kata dia.
Dengan begitu, Deden merekomendasikan tindakan operasi kedua guna mengangkat seluruh jaringan tumor yang masih tersisa. Namun, tindakan tersebut masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga yang tengah melakukan diskusi internal.
"Tindakan operasi akan dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak keluarga, karena kemarin hasil mediasi pihak keluarga meminta waktu untuk berdiskusi dulu," kata Deden.
3. Sebelumnya kasus ini viral dan menjadi perhatian Gubernur Dedi Mulyadi

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia tiga tahun asal Kecamatan Parongpong, KBB, viral di media sosial. Keluarga korban turut menyampaikan hal ini ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui postingan Instagram. Dedi pun kemudian merespons hal tersebut.
"Jadi DPPPA KBB mendapatkan laporan kasus tersebut pada Oktober 2025. Setelahnya kami melakukan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun hukum," ujar Dedi, belum lama ini.
"Namun kondisi korban tak kunjung membaik, masih sering nangis karena kesakitan di area kemaluan. Sehingga uwa nya (wali korban) memutuskan membuat video aduan karena khawatir dengan kondisi korban," kata dia.


















