Polisi Amankan Mobil Berisi 1.500 Liter Tuak di Soreang

- Polisi mengamankan mobil box berisi sekitar 1.500 liter tuak saat sistem one way di Simpang Sadu, Soreang, setelah mencurigai cairan menetes dan bau menyengat dari kendaraan tersebut.
- Dua pria berinisial E-D dan P-S ditangkap usai melarikan diri sejauh dua kilometer; mereka membawa tuak dari Cidaun untuk diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
- Sebanyak 50 jerigen tuak disita sebagai barang bukti, sementara kedua pelaku diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung dan terancam denda Rp5 juta hingga Rp40 juta.
Bandung, IDN Times - Petugas Satlantas Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil box yang mengangkut minuman keras jenis tuak saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem one way di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Selasa (24/3/2026) petang.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bandung mengatakan bahwa Kendaraan tersebut dicurigai saat melintas di tengah pengaturan arus lalu lintas. Kecurigaan petugas muncul setelah terlihat cairan menetes dari dalam box mobil disertai bau menyengat. Saat hendak diperiksa, sopir dan kernet justru melarikan diri sejauh sekitar dua kilometer.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Cipatik. "Dari hasil pemeriksaan, mobil box tersebut diketahui mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter." ungkapnya, Rabu (25/3/2026)
Minuman keras tradisional itu dibawa oleh dua pria berinisial E-D dan P-S dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari kejelian petugas di lapangan saat melakukan rekayasa arus lalu lintas.
“Awalnya saat one way, ada mobil box yang mencurigakan karena terlihat cairan menetes dan menimbulkan bau. Setelah diperiksa dan dilakukan pengejaran, ternyata benar di dalamnya berisi tuak,” ujarnya.
Barang bukti berupa 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter kini telah diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.


















