Polemik Konflik Agraria Pangalengan, Petani Mengaku Diculik-Dianiaya

- Alvan, pengurus Aliansi Petani Pangalengan, mengaku diculik dan dikeroyok saat membantu petani di Desa Margamukti; ia menduga insiden terkait sengketa lahan perkebunan.
- Petani meminta lahan negara atau eks-HGU yang tidak produktif diberikan untuk digarap masyarakat, disertai akses modal guna menopang mata pencaharian dan pertanian.
- LBH Bandung menilai konflik ini bersifat struktural akibat ketimpangan penguasaan tanah; pemerintah diminta memetakan akar masalah, sementara polisi mendorong penyelesaian kondusif.
Bandung, IDN Times - Konflik agraria antara petani penggarap dan pihak perkebunan di Pangalengan, Kabupaten Bandung, kembali memanas. Seorang petani sekaligus pengurus Aliansi Petani Pangalengan, Alvan, mengaku menjadi korban dugaan penculikan dan pengeroyokan saat berupaya membantu petani lain yang tengah berselisih dengan sekelompok orang di lahan garapan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) di Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan. Persoalan ini diduga berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan dan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Sejumlah petani pun meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama.
"Setelah itu, saya dipaksa masuk ke mobil tanpa diberi kesempatan untuk berbicara," kata Alvan kepada wartawan di kantor LBH Bandung, Kota Bandung, Jumat (30/10/2026).
1. Dikeroyok saat membantu rekan

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama) Alvan menceritakan, peristiwa bermula ketika Rohmat Rifa'i, petani penggarap di Desa Margamukti, meminta bantuan karena dikerumuni sejumlah orang saat sedang membersihkan kebun. Mendapat informasi tersebut, Alvan langsung mendatangi lokasi untuk membantu Rohmat. Namun, setibanya di sana, ia justru dituduh sebagai pemilik lahan dan dipaksa masuk ke dalam mobil oleh sekelompok orang.
Alvan mengaku sempat menanyakan tujuan dirinya dibawa. Salah seorang di dalam mobil menyebut mereka akan menuju Polres. Namun, kendaraan tersebut justru membawanya ke kawasan Pabrik.
Ia sempat berusaha turun dari kendaraan, tetapi dihalangi oleh orang-orang tersebut hingga mengalami dugaan pengeroyokan. Alvan menduga orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap dirinya berasal dari pihak PTPN. Ia menilai kejadian tersebut berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan di Pangalengan.
Menurut Alvan, berdasarkan dokumen yang diperolehnya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan yang menjadi lokasi konflik tidak memiliki HGU atas nama PTPN.
2. Petani meminta lahan negara yang tidak produktif dikelola masyarakat

Polemik Konflik Agraria Pangalengan, Petani Mengaku Diculik-Dianiaya. IDN Times/Debbie Sutrisno Entis menilai ketimpangan penguasaan lahan menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan lahan untuk mempertahankan mata pencaharian sekaligus memenuhi kebutuhan pangan.
Ia juga menyebut terdapat lahan yang diduga berstatus tanah negara dan telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun. Sementara itu, sebagian lahan perkebunan disebut merupakan eks-HGU.
"Yang dimaukan oleh petani itu, Pak, kan terbatas petani juga permodalannya, jadi tidak perlu luas sebetulnya. Lahan yang sudah digarap atau yang tidak produktif itu harusnya dikemasyarakatkan. Apalagi yang status tanahnya, TN, Tanah Negara," ujar Entis.
Ia berharap lahan negara yang tidak produktif dapat diberikan kepada masyarakat untuk dikelola menjadi area pertanian. Selain akses terhadap lahan, petani juga membutuhkan bantuan modal agar dapat mengembangkan usaha pertanian mereka.
3. LBH Bandung sebut konflik agraria sebagai persoalan struktural

Pemanfaatan listrik di sektor pertanian membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha tani. Hal ini turut membuka peluang bagi pengembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di berbagai daerah. (dok. PLN) Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Saiful Islam, menilai konflik agraria di Pangalengan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan dugaan pengrusakan lahan. Menurutnya, persoalan tersebut berakar pada ketimpangan penguasaan tanah dan terbatasnya akses petani terhadap sumber penghidupan.
"Persoalannya adalah konflik agraria struktural. Masalah ini tidak boleh semata-mata dipandang sebagai persoalan pengrusakan. Kita harus melihat akar permasalahan strukturalnya," kata Rafi.
LBH Bandung mendesak pemerintah segera memetakan akar konflik dan melibatkan petani dalam proses penyelesaian. Rafi menilai posisi petani lebih rentan dibandingkan korporasi yang memiliki modal serta relasi kuasa lebih besar.
4. Petani dan perusahaan diharap jaga kondusivitas

Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. IDN Times) Sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto meminta petani dan PTPN I Regional II menjaga kondusivitas selama konflik berlangsung. Berdasarkan laporan sementara yang diterimanya, persoalan bermula dari aktivitas eksplorasi di lahan PTPN yang kemudian diikuti laporan dugaan perusakan dan pengancaman. Kedua belah pihak disebut telah membuat laporan kepolisian.
"Polsek Pangalengan menangani laporan terkait dugaan pengancaman, sementara pihak lainnya melaporkan dugaan perusakan lahan. Langkah selanjutnya tentu kami lakukan secara profesional dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian," kata Tri dikutip dari laman Polda Jabar, Jumat (30/10/2026).
Tri menduga persoalan komunikasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan konflik antara petani dan perusahaan terus berulang. Karena itu, kepolisian berupaya mencari jalan tengah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
"Jangan lagi berfokus mencari sumber masalah karena persoalannya sudah ada. Yang perlu kita pikirkan sekarang adalah bagaimana menyelesaikannya," ujarnya.






















