Polda Jabar Segera Telusuri Dugaan TPPO di Kabupaten Bandung

- Polisi akan segera telusuri dugaan TPPO di Kabupaten Bandung
- Korban TPPO lebih dari 2.000 orang, pemerintah berkomitmen memberantas TPPO
- Pemberantasan TPPO sangat sulit karena modus operandi yang semakin beragam dan kompleks
Bandung, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah, diduga menjadi korban tindak pindana perdagangan orang (TTPO). Infomasi ini pun viral di media sosial setelah pihak keluarga mendapati anaknya tidak kunjung pulang dan dikabarkan sekarang berada di Kamboja.
Dari data yang dilihat IDN Times, Rizki awalnya diajak oleh seseorang untuk mengikuti seleksi sepak bola PSMS Medan. la diminta bergabung melalui sebuah Sekolah Sepak Bola (SSB) bernama Sparta FC, yang disebut dapat membuka peluang karier bagi Rizki.
Namun, bukannya mengikuti seleksi seperti yang dijanjikan, kabar terakhir yang diterima keluarga justru menyebutkan bahwa Rizki telah berada di Kamboja dan mengalami penyiksaan.
Pihak keluarga mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencari informasi dan meminta pertolongan dari pihak terkait, mulai dari aparat keamanan hingga instansi pemerintah. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai kondisi maupun lokasi Rizki di Kamboja.
1. Polisi segera tindaklanjuti

Terkait kasus ini, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, kepolisian akan segera mencari tahu informasi tersebut. Dan jika memang benar yang bersangkutan menjadi korban TPPO, kelurga diminta untuk segera memberikan informasi agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kalau ada dugaan, ada peristiwanya dugaan TPPO silakan mengadu ke kami ga usah formal-formal, lisan saja, akan kami respon," kata Rudi, Selasa (18/11/2025).
Dia menuturkan, di Polda Jabar ada sejumlah lembaga yang biasa menangani kasus tersebut. Kepolisian pun bakal bekerjasama bersama pihak imigrasi, DPPPA, dan lembaga lain yang siap membantu.
2. Korban TPPO lebih dari 2.000 orang

Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat dari tahun 2021 sampai bulan juni 2025 terdapat korban TPPO dewasa perempuan sebanyak 1.204 orang, korban TPPO anak perempuan sebanyak 1.003 orang, jumlah korban laki-laki dewasa ada 39 orang, dan korban anak laki-laki sebanyak 131 orang.
Pemerintah pun berkomitmen dalam memberantas TPPO diwujudkan dengan menghadirkan payung hukum. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunan lainnya. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di tingkat pusat maupun daerah juga telah dibentuk. Kemen PPPA saat ini aktif sebagai koordinator Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO bersama Kementerian/Lembaga lainnya.
3. Pemberantasan TPPO sangat sulit

Tantangan terbesar dalam memberantas TPPO saat ini adalah modus operandi yang semakin beragam dan kompleks, serta kebutuhan untuk memperkuat kerja sama internasional. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat oleh Kementerian/Lembaga maupun pemangku kepentingan dan penegakan hukum yang lebih efektif juga menjadi fokus utama.
TPPO tidak lagi hanya melibatkan eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga bentuk-bentuk lain seperti eksploitasi seksual, adopsi ilegal, dan kejahatan siber. Indonesia juga dihadapkan pada masalah penyalahgunaan media sosial dan internet untuk penyebaran informasi yang salah, bahkan penipuan oleh pelaku guna merekrut dan menipu korban, serta menyembunyikan jejak mereka.
Oleh karena itu kerja sama dan kolaborasi sangat penting baik antar Kementerian/Lembaga, antara pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat dalam memberantas TPPPO.


















