Aturan KTR Berlaku, Industri Reklame Cirebon Kini di Ujung Tanduk

- Kekhawatiran pelaku ekonomi kreatif - Aturan Perda KTR memuat larangan reklame dekat sekolah dan tempat bermain anak, mengancam pendapatan sektor reklame. - Pemerintah daerah menargetkan kenaikan PAD dari sektor reklame, namun aturan yang terlalu ketat dapat membebani sektor tersebut.
- Respons bupati: Aturan difokuskan pada delapan lokasi - Bupati Cirebon menjelaskan bahwa Perda KTR difokuskan pada pengaturan aktivitas merokok di delapan area spesifik. - Regulasi tidak bertujuan melarang merokok, tetapi memastikan aktivitas tersebut tidak merugikan orang lain.
- Industri periklanan minta regulasi lebih proporsional
Cirebon, IDN Times - Polemik pembahasan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kabupaten Cirebon kembali mengemuka setelah sejumlah pelaku ekonomi kreatif meminta perlindungan kepada pemerintah daerah terkait pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Mereka menilai ketentuan tersebut dapat berdampak langsung pada keberlangsungan sektor reklame yang selama ini menjadi penyumbang pendapatan daerah.
1. Kekhawatiran pelaku ekonomi kreatif

Keluhan muncul lantaran aturan dalam rancangan Perda KTR sebelumnya memuat larangan reklame dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurut para pelaku industri, batasan tersebut berpotensi menghilangkan titik-titik reklame strategis yang selama ini menjadi andalan bagi usaha kreatif dan penyedia jasa periklanan.
Muchtar Kusuma, salah satu pelaku usaha reklame, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah justru menargetkan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame dalam paparan Rencana Strategi (Renstra) 2025–2029.
"Target tersebut mencapai Rp6,7 miliar, meningkat sekitar Rp500 juta setiap tahunnya. Kebijakan yang terlalu ketat dapat membebani sektor yang sedang diminta berkontribusi lebih besar terhadap PAD," kata Muchtar, Minggu (16/11/2025).
2. Respons bupati: Aturan difokuskan pada delapan lokasi

Menjawab polemik tersebut, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa substansi Perda KTR yang telah disahkan pada 12 November 2025 sebenarnya dipusatkan pada pengaturan aktivitas merokok di delapan area spesifik.
Ia menyampaikan, regulasi tersebut tidak bertujuan melarang masyarakat merokok, tetapi memastikan aktivitas tersebut tidak merugikan orang lain.
Delapan area yang termasuk dalam zona larangan merokok adalah fasilitas pendidikan, tempat umum, perkantoran, rumah ibadah, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, serta angkutan umum.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat yang tidak merokok tetap terlindungi, sementara perokok tetap disediakan ruang khusus.
“Ini bukan upaya pelarangan total, melainkan penataan supaya aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat lain,” ujar Imron.
3. Industri periklanan minta regulasi Lebih proporsional

Dari sisi pelaku industri kreatif lainnya, Mohamad Ade Syafei, menilai regulasi tambahan terhadap industri hasil tembakau (IHT) akan memberikan tekanan besar terhadap ekosistem ekonomi kreatif, terutama sektor periklanan.
Ia menegaskan bahwa IHT dan industri periklanan selama ini sudah berada di bawah aturan dan etika yang ketat.
Ade, yang dikenal sebagai Kang Ijul, menyebut bahwa pasca pandemi, sektor periklanan—termasuk media luar ruang (OOH)—mengalami pemulihan signifikan. Karena itu, pembatasan visual melalui larangan radius dinilai dapat mengubah lanskap industri dan menurunkan peluang usaha.
“Periklanan itu sangat bergantung pada visibilitas. Jika ruang geraknya makin disempitkan, pekerja dan pelaku usaha akan terdampak. Efeknya bisa memanjang ke banyak sektor,” katanya.
Para pelaku usaha berharap pemerintah kabupaten mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan lebih lanjut.
Mereka mengingatkan, sektor periklanan tidak hanya berkaitan dengan papan reklame, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak pekerja kreatif
Kang Ijul menegaskan bahwa pengaturan yang terlalu mengekang dapat menimbulkan efek domino di sektor ekonomi kreatif.
"Kami berharap dialog antara pemerintah daerah dan pelaku industri dapat terus dilakukan agar Perda KTR tetap berjalan tanpa memukul sektor usaha yang bergantung pada ekosistem periklanan," katanya.


















