Insinerator Dilarang, DLH Bandung Kirim 100 Ton Sampah ke Bekasi

- Insinerator dihentikan sementara, risiko penumpukan sampah mengintai
- Sampah dialihkan ke RDF di Bekasi, kirim 100 ton per hari
- Pemkot ajak masyarakat olah sampah organik dari rumah
Bandung, IDN Times — Larangan operasional insinerator mini di Kota Bandung memaksa pemerintah kota mengambil langkah darurat. Untuk mencegah penumpukan sampah harian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengalihkan pengolahan sampah ke luar daerah melalui kerja sama teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Bekasi.
Kebijakan ini diambil sembari menunggu hasil uji laboratorium emisi dan pemenuhan baku mutu lingkungan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
1. Insinerator dihentikan sementara, risiko penumpukan mengintai

Kepala Bidang LPB3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa penghentian sementara insinerator bukan tanpa konsekuensi. Setiap unit insinerator sebelumnya mampu mengolah sekitar 7–10 ton sampah per hari.
Jika seluruh unit berhenti total, potensi penumpukan bisa mencapai puluhan ton sampah per hari di titik-titik TPS yang selama ini bergantung pada insinerator.
“Sambil menunggu hasil uji emisi dan arahan Pak Menteri, operasionalnya dibatasi. Yang penting jangan sampai terjadi penumpukan,” ujar Salman.
DLH juga menginstruksikan pengelola TPS untuk menjalankan SOP ketat, tidak menambah pasokan baru, dan menghabiskan sisa sampah yang sudah ada.
2. Sampah dialihkan ke RDF di Bekasi, kirim 100 ton per hari

Sebagai solusi cepat, DLH Kota Bandung sejak awal Januari 2026 telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta pengelola RDF di Bekasi. Volume pengiriman yang semula 50 ton per hari kini ditingkatkan menjadi 100 ton per hari.
Seluruh sampah dikirim ke satu lokasi, dengan kuota yang tetap dibatasi. Sampah yang dikirim masih dalam kondisi campuran organik dan anorganik, sesuai kebutuhan proses RDF.
“Bandung mendapat porsi sekitar 100 ton per hari. Kalau penumpukan makin berat, tidak menutup kemungkinan volumenya ditambah,” kata dia.
Namun demikian, tidak semua sampah dari titik insinerator dialihkan ke Bekasi. Sebagian masih diarahkan ke TPA Sarimukti selama kapasitas memungkinkan.
3. Pemkot ajak masyarakat olah sampah organik dari rumah

Selain solusi lintas daerah, DLH Kota Bandung menyiapkan langkah jangka menengah dengan memperkuat pengolahan sampah dari hulu. Fokus diarahkan pada permukiman, kawasan komersial, dan area terkelola.
Pemkot Bandung dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang menegaskan kewajiban pengelolaan sampah mandiri, khususnya sampah organik.
“Kami akan memasifkan peran masyarakat. Sampah harus dipilah dan diolah dari sumbernya, tidak bisa terus bergantung pada teknologi hilir,” tegas dia.
Langkah ini disebut sebagai penyesuaian kebijakan agar pengelolaan sampah Bandung tidak kembali bergantung penuh pada insinerator, sekaligus selaras dengan arah kebijakan nasional.

















