Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Insenerator Tak Boleh, Menteri LH Pilih Sampah Tetap Numpuk Ketimbang Jadi Emisi

WhatsApp Image 2026-01-16 at 12.02.04 PM (1).jpeg
Pengolahan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Emisi dari sampah bisa tahan lama, berbahaya bagi kesehatan, dan sulit diatasi setelah terjadi.
  • Pemkot Bandung harus lebih tegas dalam penanganan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
  • Pengelolaan sampah harus gotong royong antara pemerintah dan masyarakat, serta kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

“Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini apa pun alasannya. Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi,” ujar Hanif saat memberikan arahan penanganan sampah di Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).

1. Emisi dari sampah bisa tahan lama

WhatsApp Image 2026-01-16 at 12.49.35 PM (1).jpeg
Pengolahan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. Emisi hasil pembakaran malah bisa bertahan lamaa hingga puluhan tahun dan bersifat karsinogenik.

“Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup,” katanya.

Hanif menyebutkan, wilayah Bandung Raya saat ini memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Untuk Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen, sehingga masih diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk mengoptimalkan sisanya.

2. Pemkot Bandung harus lebih tegas

IMG_20251126_114256.jpg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota sebagai penyelenggara pengelolaan sampah. Pemerintah pusat, kata dia, memberikan arahan kebijakan dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah.

Ia menegaskan wali kota memiliki kewenangan, termasuk sanksi perdata dan pidana, jika pengelola kawasan tidak mematuhi aturan.

3. Pengelolaan sampah harus gotong royong

WhatsApp Image 2026-01-16 at 12.49.34 PM (1).jpeg
Pengolahan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait Pasar Caringin, Hanif menekankan bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri.

“Sampah dari Caringin tidak boleh membebani wali kota. Harus selesai di tempatnya, sisanya baru residu yang ditangani pemerintah kota,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hanif menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata.

“Tidak mungkin wali kota menyelesaikan ini sendiri, perlu masyarakat bergerak bersama. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Persib Bandung Pinjamkan Hehanusa Bersaudara ke Persik

16 Jan 2026, 18:13 WIBNews