DLH Uji Ulang 15 Insinerator, Bandung Siapkan Teknologi Baru Atasi Sampah

- Insinerator menunggu hasil uji laboratorium
- Bandung siapkan alternatif pengolahan sampah
- Transisi teknologi jadi fokus kebijakan Pemkot Bandung
Bandung, IDN Times — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung tengah melakukan uji ulang 15 insinerator yang selama ini digunakan di tingkat TPS. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil uji laboratorium, pemenuhan baku mutu lingkungan, serta kesesuaian operasional dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup, sembari Pemkot Bandung menyiapkan transisi menuju teknologi pengolahan sampah lain yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan.
1. Insinerator tunggu hasil uji laboratorium

Kepala Bidang LPB3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan bahwa pengujian ulang mencakup aspek teknis pembakaran, sistem operasional, hingga hasil emisi yang dikeluarkan insinerator.
“Ini hasil lab-nya ya, baku mutunya segala macam begitu. Atas arahan Pak Menteri, semuanya diuji ulang,” ujar Salman.
Selama proses pengujian berlangsung, operasional insinerator dijalankan secara terbatas dan diawasi ketat. DLH juga menekankan agar pengelola TPS menjalankan SOP pembakaran dengan benar untuk mencegah residu dan emisi berlebih.
2. Bandung siapkan alternatif pengolahan sampah

Pengujian ulang insinerator membuat Pemkot Bandung harus menyiapkan opsi pengolahan sementara agar sampah tidak menumpuk. Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama pengolahan sampah dengan pihak ketiga di luar daerah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Saat ini, Bandung mengirimkan hingga 100 ton sampah per hari ke fasilitas RDF di Bekasi. Sampah yang dikirim masih dalam kondisi campuran, sesuai kebutuhan proses pengolahan RDF.
Langkah ini disebut sebagai solusi transisi sambil menunggu kejelasan hasil uji insinerator dan kesiapan teknologi lain.
3. Transisi teknologi jadi fokus kebijakan Pemkot Bandung

DLH Kota Bandung menegaskan bahwa pengujian ulang insinerator bukan semata penghentian, melainkan bagian dari fase transisi kebijakan pengelolaan sampah. Pemerintah kota kini membuka kemungkinan penggunaan teknologi alternatif yang lebih sesuai dengan standar lingkungan nasional.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga memperkuat pendekatan dari hulu dengan mendorong pemilahan dan pengolahan sampah mandiri di kawasan permukiman dan komersial. Dalam waktu dekat, Surat Edaran Wali Kota akan diterbitkan untuk menegaskan kewajiban tersebut.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada satu teknologi. Pengolahan sampah harus berlapis, dari sumber sampai hilir,” kata Salam.
Hasil uji laboratorium seluruh insinerator ini akan menjadi dasar keputusan lanjutan, apakah teknologi tersebut masih dapat digunakan dengan penyesuaian, atau sepenuhnya digantikan oleh sistem pengolahan baru di Kota Bandung.

















