Bandung, IDN Times - Kasus pemain sepak bola asal Kabupaten Bandung, Rizki Nurfadhilah (18 tahun) di Kamboja dipastikan bukan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polda Jabar menyatakan, Rizki secara sadar memang berniat bekerja menjadi scammer.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Rizki Nurfadhilah saat ini sudah berada di kedutaan Indonesia di Kamboja, dan berdasarkan hasil assesment, didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan bukan korban TPPO.
"Kami dapatkan dari KBRI itu memang Rizki ini sebenarnya bukan sebagai korban TPPO ya dan juga bukan kasus dari TPPO," ucap Hendra, Kamis (20/11/2025).
