Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang juga merupakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, telah membongkar empat kasus praktik produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai mutu klaim kemasan. Para produsen beras tersebut ada yang sudah beroperasi hingga empat tahun dan mendapatkan omzet ratusan hingga miliaran rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari empat laporan polisi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Polres Bogor, dan Polresta Bandung. Kemudian polisi meningkatkan empat perkara tersebut menjadi tahap penyidikan.
"Ada enam modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku usaha menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia, menjual beras khusus 'Slyp Pandanwangi BR Cianjur' namun isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras, menjual beras kualitas medium dengan harga beras premium, melakukan pengemasan kembali beras kualitas medium menjadi beras kualitas premium," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).