Polda Jabar Amankan Penjual Online Shop Kosmetik Ilegal di Bandung

Bandung, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Erna Christina alias EC diamankan Polda Jabar karena diduga memproduksi berbagai macam kosmetik tidak layak pakai di rumah pribadinya, Jalan Rahayu Raya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu (18/2).
Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Jawa Barat, Komisaris Enggar Pareanom mengatakan, penangkapan EC bermula dari informasi masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Direskoba Polda Jabar.
"Dari laporan tim langsung melakukan
penangkapan terhadap EC yang diduga sebagai pemilik tempat home industry kosmetik tidak layak dan tidak memiliki izin edar di kediamannya," ujar Enggar saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/2).
1. Tidak hanya produksi, EC juga menjual kosmetik palsu tersebut

Enggar menuturkan, EC diduga memproduksi produk-produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Ia mengatakan, EC tidak hanya memproduksi, melainkan turut menjual produk tersebut melalui pasar online shop.
"EC memasarkan atau menjual produk kosmetik tersebut melalui akun “Sintren Olshop” di aplikasi Shopee," ungkapnya.
2. Sudah beroperasi selama 2019 hingga saat ini

Enggar menyebut, EC telah memanfaatkan rumah pribadinya sebagai pabrik rumahan kosmetik yang beroperasi sejak bulan Juli 2019 sampai dengan Februari 2020.
"Saat ini EC telah memiliki enam karyawan, mereka memiliki tugas berbeda-beda, mulai dari membantu mengemas, membuat dan mengantarkan pesanan," jelasnya.
3. Bahan dan kemasan tidak sesuai atau tidak layak

Enggar menambahkan, dalam membuat produk ilegalnya, EC memanfaatkan bahan yang tidak sesuai kemudian mengemas dalam botol plastik yang diberikan label atau merek sendiri. Ia mengatakan, EC memproduksi sabun batang, krim siang dan krim malam, campuran masker, hand and body lotion, sampo, conditioner, dan creambath.
"Polisi sudah amankan ratusan barang bukti dari kediaman EC. Sedangkan keuntungan yang didapat dari hasil produksi kosmetik EC, sebesar Rp35 ribu per barang," katanya.
4. Diancam 15 tahun penjara dan atau denda satu miliar rupiah

Dari kejadian tersebut, Enggar mengatakan, EC disangka kan melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UURI nomor 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Ancaman hukuman seberat beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda sebesar satu miliar lebih," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.


















