Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire

Instagram.com/sundaempirekongdom

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengaku telah menemui kedutaan besar Swiss untuk Indonesia beberapa waktu lalu. Kedatangan Polda tak lain bertujuan guna menelusuri kebenaran sertifikat deposito uang 500 Juta USD di Bank DBS Swiss milik Sunda Empir.

"Saat ini penyidik sudah ke kedutaan Swiss untuk melihat keabsahan dari deposito bank DBS milik Kekaisaran Sunda Empire," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (14/2).

1. Duta besar Swiss akan bantu Polda Jabar

Kelompok Sunda Empire (facebook.com/queen.renny)

Erlangga mengatakan, Polda Jabar sudah menyebabkan sertifikat deposito tersebut ke kedutaan besar Swiss untuk Indonesia. Kedutaan Swiss, kata dia, akan mengirimkan sertifikat itu secara langsung ke bank DBS Swiss.

"Kedutaan Swiss akan membantu, mereka akan serahkan ke DBS Swiss. Untuk hasilnya memang belum ada. Masih menunggu keterangan soal keabsahan deposito itu," tuturnya.

2. Anggota banyak tergiur sertifikat deposito tersebut

(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Sebelumnya, Erlangga juga mengatakan, para pengikut Sunda Empire tergiur akan dana deposito yang dijanjikan tiga tersangka, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana.

"Para anggota mengikuti Sunda Empire ini tergiur pencairan deposito dari Bank Swiss yang deposito 500 juta USD. Harapannya bisa mendapatkan dari itu. Jadi tertarik mengikuti Sunda Empire," kata Erlangga, Selasa (4/2).

3. Polda sempat sebut deposito itu tidak benar adanya

(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1) IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Namun Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono pernah mengatakan, bahwa semua pernyataan Sunda Empire termasuk deposito tersebut adalah tidak benar alias bohong.

"Adanya pengakuan Sunda Empire miliki dana ratusan juta, itu tidak benar," kata Hendra.

4. Polda masih mendalami berkas perkara Sunda Empire

(Dua pucuk pimpinan Sunda Empire) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Untuk diketahui, saat ini ketiga tersangka sudah menjadi tahanan Polda Jabar sejak dua pekan lalu. Ketiganya diperkarakan dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Polisi juga masih menggali lebih dalam soal keberadaan perkara-perkara lain dari Kekaisaran Sunda Empire.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us