Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PKS dan Demokrat Tunggu Lampu Hijau Deklarasikan Bacawalkot Bandung

Ilustrasi logo PKS (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung tinggal menunggu hitungan jam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan diri menerima pendaftaran para calon.

Namun, hingga hari ini di Kota Bandung baru ada satu pasangan yang siap berlayar, yaitu Farhan dan Erwin yang didukung partai NasDem dan PKB. Sejumlah nama yang sudah mempromosikan diri sejak jauh-jauh hari belum ada juga yang melakukan deklarasi bersama partai pengusungnya.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagai pemenang pemilihan legislatif di Bandung, PKS nyatanya masih belum juga menentukan sikap akan berkoalisi dengan partai politik manapun.

"Belum," ujar Ketua PKS Bandung Ahmad Rahmat Purnama ketika dihubungi, Senin (26/8/2024).

Terkait dengan nama Haru yang akan disandingkan sebagai bakal calon wali kota (bacawalkot), Ahmad belum mau mengomentarinya.

1. Demokrat sudah siap usung tiga nama

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Hal senada terjadi di Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Aan Andi menuturkan hingga sekarang partainya belum memastikan akan mendukung pasangan manapun. Menurutnya, pembicara masih dilakukan di internal partai agar bisa segera mendeklarasikan dukungannya pada calon tertentu.

"Belum ada info," kata Aan ketika ditanya terkait deklarasi pasangan calon.

Sejauh ini ada tiga nama yang sudah masuk radar Demokrat Bandung dalam memberikan dukungannya, yaitu Arfi, Dandan, dan Farhan. Meski demikian, Demokrat Bandung belum dipastikan masuk dalam koalisi manapun. Walupun dua nama-nama yang sekarang bermunculan sudah banyak dikaitkan akan mendapat dukungan dari Demokrat.

"Mekanisme kita ada tiga usulan. Nanti akan dilihat mana yang peluang menangnya. Dandan dan Arfi ini analisa kita dari survei kan menang rekomenasi," kata Aan.

2. Belum ada calon yang akan mendaftar ke KPU Bandung

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua KPU Bandung Wenti Frihadianti mengatakan, pendaftara calon akan dibuka mulai besok, Selasa (27/8/2024). Namun, hingga sekarang belum ada informasi dari masing-masing partai politik, tim sukses, atau calon yang akan maju kepastian mendaftarnya.

"Besok mulai pendaftarannya dan belum ada (calon pendaftar). Nanti akan kami informasikan (kalau ada)," kata dia.

3. KPU dan DPR sudah sahkan PKPU

Rapat antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR, Minggu (25/8/2024). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 resmi diubah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberi angin segar bagi partai politik dan sejumlah calon yang akan mendaftar, di mana hingga kini belum memiliki kendaraan politik untuk bisa maju.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang baru disahkan Komisi II DPR RI, ambang batas partai politik bisa mencalonkan jagoannya sendiri di pilkada berubah. Untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk sekitar 11,34 juta jiwa, ambang batas partai politik mencalonkan sendiri memiliki suara 7,5 persen pada pemilu sebelumnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 11 Ayat 3 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang belum mendeklarasikan calon Gubernur DKI Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us