Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Enam Santri Sukabumi, Modus 'Transfer' Ilmu
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota (IDN Times/Siti Fatimah)
  • Seorang pimpinan pondok pesantren di Sukabumi berinisial MS diduga mencabuli enam santri sejak 2021, dengan korban berusia sekitar 14–15 tahun saat kejadian.
  • Modus pelaku disebut menggunakan bujuk rayu lewat pengobatan tradisional dan “transfer ilmu”, membuat para korban tak berdaya karena menganggapnya sebagai sosok berkuasa.
  • Para korban mengalami trauma berat hingga ada yang putus sekolah, sementara kasus kini diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Sukabumi, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi berinisial MS diduga mencabuli santrinya. Jumlah korban saat ini disebut berjumlah enam orang.

Kuasa Hukum para korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat mengungkapkan, kasus ini mencuat usai beberapa korban berani untuk mengutarakan peristiwa memilukan tersebut. Aksi dugaan pencabulan itu bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

"Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun," kata Rangga di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (25/2/2026).

1. Keluarga korban sempat diintimidasi

Kuasa Hukum korban, Rangga Suria Danuningrat (IDN Times/Siti Fatimah)

Rangga mengatakan, kasus pelecehan tersebut sempat akan dilaporkan pada tahun 2023 lalu. Namun ada pihak yang melakukan intimidasi bahkan menawari sejumlah uang 'damai.'

"Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan cuman ada bahasa 'jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk," ucap dia.

2. Bujuk rayu 'transfer' ilmu

Keluarga korban mendatangi Polres Sukabumi Kota (IDN Times/Siti Fatimah)

Modus yang dilakukan terduga pelaku pun beragam mulai dari melakukan bujuk rayu melalui pengobatan tradisional hingga ijazah atau transfer ilmu. Para korban pun tak berdaya menolak karena merasa pimpinan tersebut memiliki kuasa.

"Awalnya bujuk rayu ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubungan, jadi ada yang diraba-raba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang-pegang, diciumi," ungkapnya.

3. Korban alami trauma berat

Korban dan keluarganya mendatangi Polres Sukabumi Kota (IDN Times/Siti Fatimah)

Akibat perbuatan keji tersebut, para korban mengalami luka secara psikis. Salah satu korban bahkan mengalami trauma berat hingga putus sekolah.

"Trauma iya, trauma sekali. Sampai nangis terus. Mereka dibujuk untuk melanjutkan sekolah paket. Sempat berhenti sekolah karena trauma setelah kejadian itu," katanya.

"Korban hari ini rencananya mau konsultasi untuk laporan polisi, tapi kita diarahkan untuk ke Polres Sukabumi karena yurisdiksinya di sana," ujarnya.

Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengkonfirmasi aduan tersebut. Dia mengungkapkan, kasus itu kini diarahkan untuk dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

"Iya betul bahwa korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya telah melalukan konsultasi. Namun karena tempat kejadian perkara (TKP) berada dalam yurisdiksi wilayah lain maka kami sarankan untul membuat laporan ke Polres Sukabumi yang ada di Palabuhanratu," kata Ade.

Editorial Team