Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bejat! Ayah Tiri Cabuli dan Ancam Anak Pakai Samurai di Sukabumi

IMG_8931.jpeg
DIA (44) yang cabuli anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya sih...
  • Video aksi bejat ayah tiri viral di media sosial
  • Kronologi kasus pencabulan dan pengancaman anak perempuan 10 tahun
  • Ancaman pidana berkali lipat bagi pelaku, termasuk pasal perlindungan anak dan kekerasan berbasis elektronik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sukabumi, IDN Times - Aksi seorang ayah tiri berinisial DIA (44) di Kabupaten Sukabumi sungguh di luar nalar. Ia dengan teganya mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun.

Tak hanya itu, ia juga mengancam anaknya menggunakan senjata tajam samurai dan merekam aksi bejatnya dan dikirimkan kepada ibu kandung korban yang bekerja jauh di Arab Saudi.

1. Video viral di media sosial

IMG_8929.jpeg
DIA (44) yang cabuli anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa itu sempat viral di media sosial. Pihaknya melibatkan Direktorat Reserse Sibet (Ditressiber) Polda Jabar untuk mendalami video bejat tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berhasil kami lakukan setelah kami menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku pada Minggu (23/11)," kata Rita kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (30/11/2025).

2. Kronologi kasus pencabulan dan pengancaman

IMG_8923.jpeg
Polisi saat menunjukkan samurai yang dipakai ancam anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Rita mengatakan, kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul  ini terjadi pada Minggu (9/11) lalu di Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Ayah tiri korban dengan teganya memaksa anak untuk melakukan tindakan tak senonoh dan merekam perbuatan tersebut.

"Video tersebut dikirimkan ke ibu korban yang sedang bekerja di luar negeri (Arab Saudi) dengan maksud agar ibu kandung korban memberikan uang. Pelaku juga pernah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

3. Ancaman pidana berkali lipat

IMG_8918.jpeg
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Siti Fatimah)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Uu 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda Rp70 juta. Kemudian Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1," kata Rita.

Terakhir Pasal 14 UU TPKS 12/2022 dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun denda Rp200 juta.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Angin Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah di Kota Bandung

30 Nov 2025, 19:00 WIBNews