Aksi Bejat Pemuda Sukabumi Terbongkar Usai Cabuli Siswi SMP di Hotel

- Pelaku ditangkap di tempat Play Station
- Pelaku paksa korban penuhi hawa nafsu
- Terancam pidana 15 tahun
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - R (20 tahun) pemuda asal Sukabumi terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya mencabuli anak perempuan usia 15 tahun. Aksi bejat itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali, termasuk di sebuah hotel.
Peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (2/1/2036). Aparat lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
1. Pelaku ditangkap di tempat Play Station

Usai menerima laporan, polisi bergerak dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku R berhasil ditangkap di sebuat tempat Play Stastion (PS) di Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cisaat," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana, Rabu (14/1/2026).
2. Pelaku paksa korban penuhi hawa nafsu

Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga terjadi di salah satu hotel pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara berulang hingga korban menuruti keinginan pelaku," ujarnya.
3. Terancam pidana 15 tahun

Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Sukabumi Kota berkomitmen melindungi anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak," tutupnya.
















