Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Pelecehan Anak di Kuningan

- Polisi tetapkan satu orang tersangka pelecehan anak di Kuningan, Jawa Barat
- Kasus bermula dari korban yang mengalami pusing dan muntah, kemudian dinyatakan tengah mengandung janin
- Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan, dan YS (42 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menangani dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang tejadi di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kuningan pada Kamis (24/9/2015).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, polisi hingga kini terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
"Jajaran Polres Kuningan saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan (pelecehan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan," katanya, Sabtu (27/9/2025).
1. Korban tengah mengandung tujuh bulan

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendra menyebut bahwa dugaan kasus ini bermula ketika korban yang pada saat itu berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah.
"Akhirnya dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik oleh keluarganya. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan," ungkapnya.
2. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan

Ketika dimintai keterangan, Hendra mengatakan, korban langsung mengaku kepada keluarganya telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang pria berinisial YS (42 tahun).
"Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Kuningan. Dan penyidik pun segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban. Dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban," ucapnya.
3. Tersangka sudah ditetapkan

Atas laporan tersebut, Hendra menuturkan bahwa Polres Kuningan telah resmi menetapkan YS sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur tersebut.
"Polres Kuningan tetap memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan," kata dia.