Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Pelecehan Anak di Kuningan

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Polisi tetapkan satu orang tersangka pelecehan anak di Kuningan, Jawa Barat
  • Kasus bermula dari korban yang mengalami pusing dan muntah, kemudian dinyatakan tengah mengandung janin
  • Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan, dan YS (42 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menangani dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang tejadi di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kuningan pada Kamis (24/9/2015).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, polisi hingga kini terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

"Jajaran Polres Kuningan saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan (pelecehan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan," katanya, Sabtu (27/9/2025).

1. Korban tengah mengandung tujuh bulan

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendra menyebut bahwa dugaan kasus ini bermula ketika korban yang pada saat itu berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah.

"Akhirnya dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik oleh keluarganya. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan," ungkapnya.

2. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika dimintai keterangan, Hendra mengatakan, korban langsung mengaku kepada keluarganya telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang pria berinisial YS (42 tahun).

"Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Kuningan. Dan penyidik pun segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban. Dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban," ucapnya.

3. Tersangka sudah ditetapkan

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Atas laporan tersebut, Hendra menuturkan bahwa Polres Kuningan telah resmi menetapkan YS sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur tersebut.

"Polres Kuningan tetap memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Komentar Warga KBB Penerima MBG Setelah Peristiwa Keracunan Cipongkor

27 Sep 2025, 14:29 WIBNews