Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh pasangan calon Pilgub tidak ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat pasangan calon dipastikan sudah menerima hasil rapat pleno rekapitulasi sura yang ditetapkan pada Senin (9/12/2024).

Diketahui, setelah pleno rekapitulasi suara KPU Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama tiga hari untuk para kandidat yang hendak mengusulkan gugatan ke MK. Hanya saja sampai saat ini dipastikan tidak ada yang mendaftarkan gugatan.

"Belum ada (gugatan kandidat Pilgub Jabar ke MK), masanya sudah berakhir," ujar Ketua KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

1. Surat penetapan dari KPU RI belum turun

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan pleno rekapitulasi suara sah, KPU Provinsi Jabar menetapkan pasang nomor urut empat, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, sebagai calon gubernur terunggul dengan raihan suara terbanyak dibandingkan dengan tiga kandidat lainnya.

Meski begitu, Ahmad memastikan keputusan penetapan pemenang akan mengikuti aturan yang ada dan menunggu kabar dari KPU pusat.

"Penetapan (pemenang Pilgub Jabar 2024) menunggu keputusan dari MK memberikan BRPK ke KPU RI. Kami nanti tunggu surat dinasnya dari KPU RI," ucapnya.

Adapun rincian hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar berdasarkan hasil rapat pleno ini yaitu, pasangan nomor urut satu, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina 2.204.452 suara, nomor urut dua, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja 2.116.017 suara; nomor urut tiga, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie 4.260.072 suara; dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan 14.130.192 suara.

2. Bakal ditetapkan tiga hari setelah putusan MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di