Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh pasangan calon Pilgub tidak ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat pasangan calon dipastikan sudah menerima hasil rapat pleno rekapitulasi sura yang ditetapkan pada Senin (9/12/2024).
Diketahui, setelah pleno rekapitulasi suara KPU Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama tiga hari untuk para kandidat yang hendak mengusulkan gugatan ke MK. Hanya saja sampai saat ini dipastikan tidak ada yang mendaftarkan gugatan.
"Belum ada (gugatan kandidat Pilgub Jabar ke MK), masanya sudah berakhir," ujar Ketua KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).