Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pidana Berat Menanti 3 Mahasiswa Cirebon, KDM Justru Minta Dibebaskan

20250830_110109.jpg
Teriakan lantang “Polisi Pembunuh” menggema di jalur Pantura Cirebon, tepatnya di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Weru, pada Sabtu (30/8/2025) siang.
Intinya sih...
  • Identitas mahasiswa dibuka polisi
    • Rilis resmi Polresta Cirebon menyingkap identitas ketiga mahasiswa tersebut.
    • Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap persidangan di pengadilan negeri.
    • Seruan gubernur kontra dengan aparat
      • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyerukan agar mahasiswa yang ditahan polisi segera dibebaskan.
      • Meski seruan itu telah dikumandangkan, kenyataan di lapangan berkata lain dengan beberapa mahasiswa masih mendekam di tahanan.
      • Akhir
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Tiga mahasiswa dari Cirebon dan Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Cirebon usai terlibat dalam aksi unjuk rasa, Sabtu (30/9/2025).

Mereka kini mendekam di sel tahanan setelah aparat menjerat dengan pasal berlapis yang ancamannya tidak ringan.

Menurut keterangan kepolisian, ketiga mahasiswa berinisial AJP, IU, dan BAK diduga melakukan tindak pidana saat aksi berlangsung.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap barang, serta Pasal 363 dan 362 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa.

Seluruh rujukan pasal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jika pengadilan menyatakan bersalah, ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara. Situasi ini memperpanjang daftar aktivis mahasiswa yang berurusan dengan hukum usai gelombang aksi serentak di berbagai daerah Jawa Barat sepanjang Agustus hingga September 2025.

1. Identitas mahasiswa dibuka polisi

20250830_121450.jpg
Massa merusak sejumlah fasilitas umum milik Polresta Cirebon pada Sabtu (30/8/2025) siang.

Rilis resmi Polresta Cirebon menyingkap identitas ketiga mahasiswa tersebut. AJP, lahir di Indramayu pada 28 Desember 2003, tercatat sebagai mahasiswa asal Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Lalu IU, mahasiswa kelahiran 2 Juni 2004, berusia 21 tahun, berdomisili di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Sementara BAK, kelahiran Bandung, 16 Maret 2006, berusia 19 tahun, merupakan mahasiswa asal Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Berkas perkara masih disusun sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap persidangan di pengadilan negeri.

2. Seruan gubernur kontra dengan aparat

20250830_105109(0).jpg
Cirebon, IDN Times- Massa melakukan blokade di ruas Jalur Pantura, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/8/2025) siang sekira pukul 10.30 WIB. Aksi tersebut merupakan buntut dari tewasnya seorang pengendara ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob beberapa waktu sebelumnya di Jakarta.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, beberapa hari sebelumnya justru menyerukan agar mahasiswa yang ditahan polisi segera dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan dalam agenda Mimbar Mahasiswa di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (3/9/2025).

“Anak-anak yang masih ditahan harus segera dibebaskan. Tidak hanya di Polda, tetapi juga di seluruh Polres dan Polres Metro di Jawa Barat,” ucap Dedi kala itu.

Gubernur menilai penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa tidak boleh diganjar kriminalisasi. Sikap ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan perbedaan tajam antara kebijakan politik provinsi dengan langkah tegas aparat kepolisian.

Namun, meski seruan itu telah dikumandangkan, kenyataan di lapangan berkata lain. Beberapa mahasiswa yang ditangkap pada rentetan aksi 29–31 Agustus 2025 masih mendekam di tahanan, termasuk tiga mahasiswa asal Cirebon yang kini menghadapi ancaman vonis panjang.

3. Akhir Agustus mencekam di Cirebon

20250830_152306.jpg
Aksi unjuk rasa gabungan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025), berakhir ricuh dan meninggalkan jejak kerusakan yang cukup parah.

Kerusuhan besar pecah di Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025) siang. Ratusan orang yang semula berkumpul di kawasan Alun-Alun Pataraksa, Kecamatan Sumber, berubah menjadi aksi anarkis.

Mereka bergerak menuju kompleks kantor DPRD Kabupaten Cirebon sambil membawa kayu, bambu, batu, hingga pecahan bata.

Polresta Cirebon mencatat, aksi itu melibatkan lebih dari 500 orang. Situasi yang awalnya berbentuk unjuk rasa, tidak lama kemudian berkembang menjadi perusakan.

Sejumlah kelompok tidak dikenal melempari gedung dengan benda keras, menjebol pintu, lalu memasuki ruangan-ruangan DPRD. Tidak hanya merusak, mereka juga menjarah sejumlah barang inventaris sebelum akhirnya api menyala dan membakar sebagian bangunan.

Pihak kepolisian yang bertugas saat kerusuhan mengaku sempat kesulitan menahan laju massa. Jumlah yang jauh lebih banyak membuat aparat tidak mampu mengendalikan situasi pada jam-jam pertama.

Kendali baru pulih setelah tambahan personel dikerahkan ke lokasi. Beberapa orang berhasil diamankan karena diduga terlibat langsung dalam tindakan anarkis tersebut.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, penyidikan kini difokuskan untuk menelusuri peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan kerusuhan.

“Kami sudah mengamankan beberapa orang. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dalang di balik peristiwa ini,” tegasnya. Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi provokator, baik pelaku lapangan maupun perencana.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pemkot Bandung Layangkan Surat Penertiban UMKM di Area Bandung Zoo

09 Sep 2025, 15:37 WIBNews