Eks Wali Kota Cirebon Ditahan atas Dugaan Korupsi Gedung Setda

- Penyidikan menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon oleh mantan Wali Kota Nashrudin Azis.
- Nashrudin Azis ditahan selama 20 hari dan disangkakan melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi, serta sejumlah pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Kepala Kejari Kota Cirebon berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi.
Cirebon, IDN Times - Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait proyek pembangunan yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengatakan keputusan itu muncul setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bukti yang ada sudah memenuhi syarat minimal.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan,” ujarnya saat menetapkan Azis sebagai tersangka di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).
1. Bukti dan peran tersangka

Penyidikan yang dilakukan tim Kejari mengumpulkan berbagai jenis bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli, dokumen surat, hingga rekaman terkait pelaksanaan proyek. Dalam kasus ini, Nashrudin Azis diduga memerintahkan tim teknis proyek dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan serta berita acara serah terima pada 19 November 2018.
Masalah muncul karena berdasarkan temuan penyidik, pekerjaan gedung Setda belum rampung 100 persen sesuai kontrak hingga Desember 2018. Meski demikian, dokumen resmi tetap menyatakan proyek telah selesai seluruhnya.
Dugaan pemalsuan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
2. Penahanan dan sanksi hukum

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, Nashrudin Azis langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan bersama-sama dalam tindak pidana.
Hamdan menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada eks wali kota. Sebelumnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung Setda juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.
"Ini menunjukkan kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan beberapa pihak secara kolektif," katanya.
3. Komitmen penuntasan kasus

Muhamad Hamdan menekankan, ia berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi gedung Setda Kota Cirebon. "Kami ingin memastikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penyidik akan menindaklanjuti semua bukti dan keterangan yang ada agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Kejari menegaskan, setiap individu yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Proses penyidikan akan terus berlangsung hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.