Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap, Edarkan Sabu Senilai Rp100 Juta

Pasutri di Tasikmalaya Ditangkap, Edarkan Sabu Senilai Rp100 Juta
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polisi Tasikmalaya menangkap pasangan suami istri berinisial OR dan AI karena mengedarkan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta dompet, dengan total barang bukti 5,69 gram.
  • Keduanya diketahui membeli sabu senilai Rp100 juta seberat 1,5 ons untuk dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp250 ribu hingga Rp1 juta selama dua bulan operasi.
  • Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, sementara polisi masih memburu pemasok utama jaringan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tasikmalaya, IDN Times - Seorang pasangan suami-istri (Pasutri) di wilayah Tasikmalaya ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Keduanya menyimpan barang haram tersebut di bungkus rokok dan dompet.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan pasutri berinisial OR (34) selaku suami, dan istrinya AI (31) dari laporan masyarakat. Saat itu masyarakat merasa curiga dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya.

Tim penyidik dari Polres Tasikmalaya kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Benar saja, ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka.

1. Disembunyikan dalam rokok dan dompet

IMG-20260222-WA0056.jpg
Ilustrasi paket sabu. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita mengatakan, penangkapan pada tersangka AI, dilakukan pada Rabu (22/04/2026) siang di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Tidak lama kemudian, tim gabungan turut meringkus suaminya, OR, di kediamannya yang juga berada di wilayah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat total 5,69 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan sangat rahasia di dalam bekas bungkus rokok dan dompet milik tersangka," kata Akbar, Sabtu (25/4/2026).

2. Keduanya merupakan pengedar bukan bandar

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut merupakan sisa stok sabu yang belum sempat diedarkan. Berdasarkan keterangan tersangka, Akbar menyampaikan, mereka rutin membeli barang dasar dalam jumlah yang sangat besar. Setelah itu dijual kembali kepada pembeli.

"Sisa sabu tersebut berasal dari total pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 ons atau senilai Rp100 juta. Barang tersebut kemudian mereka kemas ulang menjadi paket-paket kecil dengan harga jual bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket," ungkap Akbar.

Dia menambahkan, dengan modal pembelian sebesar itu, pasangan suami istri ini bisa bertahan menjual barang haram tersebut selama kurang lebih dua bulan.

"Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp 100 juta, jumlah ini bisa terjual habis selama dua bulan operasi mereka," kata dia.

3. Polisi buru pemasok sabu Tasikmalaya

Ilustrasi sabu-sabu. Dok.IDN Times/istimewa
Ilustrasi sabu-sabu. Dok.IDN Times/istimewa

Kedua tersangka ini kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan, dan disidangkan ke pengadilan. Adapun polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu para pemasok barang haram tersebut.

"Identitas para pemasok sudah kami identifikasi. Saat ini kami terus melakukan pengejaran agar jaringan ini bisa kami putus total," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More