Guru Honorer Jabar Terhimpit Aturan, Belum Digaji Berbulan-bulan

- Ribuan guru honorer di Jawa Barat belum menerima gaji berbulan-bulan karena aturan Kemenpan-RB yang melarang pembayaran bagi tenaga honorer baru pasca penataan ASN.
- Pemerintah daerah memastikan dana gaji sudah tersedia, namun pencairannya tertunda karena khawatir melanggar regulasi pusat sehingga perlu konsultasi dengan Kemenpan-RB untuk mencari solusi hukum.
- Disdik Jabar dan Bandung menyiapkan regulasi lokal seperti perwal dan kepwal agar gaji guru honorer bisa segera dicairkan, dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah dari APBD.
Bandung, IDN Times - Pegawai honorer lingkungan pendidikan di sebagian wilayah Jawa Barat masih belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan. Hak tersebut tak kunjung cair karena terbentur peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Di lingkungan Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar) ada sebanyak 3.823 pegawai honorer yang belum mendapatkan gaji selama dua bulan lamanya. Jika ditotal seluruh gaji yang harus dibayarkan mencapai Rp14 miliar.
Hal yang sama juga terjadi di Kota Bandung, ada sebanyak 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD/SMP, guru PAUD, dan guru tutor belum dibayar gajinya selama empat bulan.
Adapun para honorer tersebut bukan bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau pun penuh waktu. Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jabar, Yudi Nurman membenarkan mengenai kondisi ini.
Dia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) di Jabar, termasuk provinsi, belum bisa membayarkan hak gaji kepada honorer karena terbentur surat edaran Kemenpan RB yang isinya melarang pengangkatan honorer baru usai penataan ASN.
Sementara, pemerintah daerah memerlukan pegawai honorer untuk tenaga pendidik. Hal itu membuat status para honorer yang direkrut setelah 2022 menjadi seperti sekarang.
"Ini dampak dari kebijakan penataan honorer. Setelah pendataan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) tahun 2022, masih ada instansi yang merekrut honorer karena kebutuhan. Tapi mereka tidak masuk database, sehingga sekarang tidak punya kejelasan status," ujar Yudi, dikutip Sabtu (25/4/2026).
1. Aturan pemerintah pusat menyulitkan penggajian tenaga honorer

Sedangkan, dalam Undang-Undang ASN 2023, kata Yudi, ada aturan bahwa penyelesaian status honorer paling lambat Desember 2024. Pada implementasinya, aturan itu belum sepenuhnya tuntas, terutama bagi tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem BKN.
Persoalan pun merembet kepada penganggaran untuk honorer yang tidak jelas dari yang sebelumnya menggunakan belanja barang dan jasa, tapi harus masuk dalam belanja pegawai yang memiliki aturan ketat. "Kalau aturannya tidak memungkinkan, pemerintah daerah tidak bisa membayar. Padahal di APBD itu ada alokasi seperti BOPD, tapi tergantung boleh atau tidak digunakan untuk menggaji honorer yang tidak terangkat," katanya.
Di sisi lain, Yudi melihat adanya ketimpangan pendistribusian guru di wilayah Jabar, setiap sekolah masih ada ditemukan tenaga pengajar yang berlebih, sementara di sekolah lainnya justru banyak kekurangan.
Hal itu dirasakannya bukan karena semata-mata kesalahan pemerintah daerah, melainkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam rekrutmen ASN sebelumnya yang membuka peluang besar bagi guru dari luar, termasuk swasta, untuk masuk menjadi pegawai negeri.
Sementara, honorer yang sudah lama mengabdikan diri justru tergeser dari tenaga pendidik swasta yang masuk dalam tes ASN. Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya mengutamakan para guru honorer terlebih dahulu.
"Yang seharusnya diprioritaskan justru tidak terselesaikan. Sementara dari luar masuk, akhirnya terjadi penumpukan di satu sisi dan kekurangan di sisi lain," ucapnya.
2. Pemerintah memastikan bahwa anggaran itu ada, namun terhalang aturan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi turut angkat bicara mengenai ribuan orang tenaga honorer guru, keamanan, dan kebersihan di lingkungan pendidikan yang belum digaji selama dua bulan itu. Dia mengatakan, uang untuk membayar gaji tenaga honorer non PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini sudah dipersiapkan.
Hanya saja, saat ini terbentur surat edaran dari Memenpan RB yang mana sudah menghapus keberadaan tenaga honorer tersebut.
"Uangnya ada, sudah teralokasikan. Tetapi kan ada edaran Menpan, yang kita tidak boleh membayarkan honorer. Nanti kalau dibayarkan, ada penyimpangan keuangan," ujar Dedi di Gedung Pakuan, Rabu (22/4/2026).
Dedi menyampaikan, Pemprov Jabar pada dasarnya masih sangat membutuhkan tenaga honorer di lingkungan pendidikan tersebut sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi Kemenpan RB untuk berkonsultasi dan mencari solusi.
"Tapi mereka itu dibutuhkan untuk mengajar, untuk menjadi tata usaha, dan untuk menjadi tenaga kebersihan sekolah, dibutuhkan. Untuk itu, minggu depan saya akan menemui Menteri Menpan RB," kata dia.
Selain itu, Dedi juga menugaskan pada Disdik Jabar agar segera membuat peta data guru, penjaga sekolah hingga tata usaha (TU) untuk melihat apakah ada penumpukan di satu tempat, sementara tempat lain masih kekosongan. Peta ini juga nantinya akan dipakai Dedi untuk menganalisis kebutuhan honorer.
"Buat peta data guru, peta penjaga sekolah, peta TU. Iya. Kalau over di satu tempat digeser ke tempat lain. Oke. Tapi kalau sudah diratakan sesuai kebutuhan, kemudian masih juga tidak mencukupi, ya mau tidak mau kita harus menggunakan tenaga honorer meskipun ada larangan," paparnya.
Dedi juga meminta para pengambil kebijakan lebih lebih selektif dan sesuai kompetensi ketika pengangkatan guru honorer. Pihaknya tidak menginginkan pengangkatan honorer dilakukan atas dasar kedekatan dengan pihak kepala sekolah.
3. Anggaran sudah ada sejak lama

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman pun memastikan anggaran untuk membayar gaji guru honorer sudah ada. Namun, aturan membuat uang tersebut tidak bisa langsung didistribusikan kepada para tenaga pendidik.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati sebelum mencairkan anggaran yang sudah tersedia. Penyaluran gaji sementara ditunda sambil menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat.
"Jadi ya kami menunda dulu, uangnya sudah ada, ditunda dulu," katanya.
Mengenai kemungkinan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk gaji pegawai dan guru honorer, Herman mengatakan, hal itu tidak diperlukan karena anggaran gaji sudah tersedia dalam pos yang semestinya. "Ya ada uangnya, uangnya ada. Cuma ada ketentuan tidak boleh mengangkat honorer. Faktanya sudah ada existing. Nah ini lagi dikonsultasikan supaya tidak melanggar aturan," ucapnya.
4. Jabar masih membutuhkan honorer tenaga pendidik

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, Purwanto mengatakan, tenaga pendidik honorer saat ini tersebar di seluruh sekolah SMA dan SMK. Mereka pun secara jam kerja mengajar sudah sesuai peraturan.
"Jadi seperti guru bahasa Indonesia itu gaji bisa ngajar yang lain, kekurangannya jadi diisi oleh yang lain, tergantung pelajaran. Sambil kami lihat yang kekurangan beban kerja, tapi rata-rata sudah sesuai jam mengajar," kata dia.
Mengenai penambahan guru honorer baru, Purwanto masih belum mengetahui secara pasti apakah peluang tersebut akan ada atau tidak. Hanya saja, Disdik Jabar akan memaksimalkan terlebih dahulu tenaga pendidik yang sudah ada saat ini.
"Rekrutmen baru juga harus memikirkan yang sedang bekerja. Memaksimalkan dulu yang ini, kalau ini bisa dioptimalkan makin bagus," ucapnya.
Total kebutuhan tenaga pendidik di Jabar sendiri mencapai 60 ribu baik untuk guru, TU dan petugas lainnya. Dia pun memastikan para honorer ini masih belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, namun tetap bekerja. "Gajinya berbeda-beda total per bulan itu Rp7 miliaran, kalau dia bulan berarti sekitar Rp14 miliar," jelasnya.
Sedangkan, Disdik Kota Bandung pun turut membenarkan, keterlambatan ini bukan karena tidak ada anggaran, melainkan terbentur dengan peraturan pemerintah pusat.
Adapun dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB untuk gaji honorer tersebut memang tidak diatur.
"Saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru Paud, guru SD/SMP, dan guru tutor kalau secara itu (regulasi) kan sudah tidak bisa, karena kami terbentur dengan Undang-Undang 20 tahun 2023," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron di SMA BPI Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, dari aturan itu, honorer saat ini gaji guru honorer menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sehingga, untuk menggaji mereka, Disdik Bandung sudah melakukan kajian dan membuat regulasi berupa peraturan wali kota (perwal) serta keputusan wali kota (Kepwal).
"Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di minggu depan sudah clear. Ada rencana pada saat hari pendidikan nanti, hari Senin tanggal 4 itu akan kami berikan, mudah-mudahan selesai," kata Asep.
Dia mengatakan, untuk menggaji guru honorer tersebut pihaknya sudah mengalokasikan anggaran Rp51 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2026.
"Nah besarannya guru (SD/SMP dan tutor) Rp 3,2 juta dan PAUD asalnya kan Rp500 ribu sekarang naik jadi Rp 1 juta, pencairannya tergantung regulasi perwal," ucapnya.
perwal dan kepwal untuk pencairan gaji guru honorer itu sudah dibahas sejak November 2025. Nantinya jika regulasi sudah terbit, maka gaji guru honorer untuk Januari-April 2026 ditargetkan bisa cair pada akhir bulan depan.
"November itu proses pembuatan kajian untuk bahan regulasi. Nanti dihitungnya (gaji) di bulan Januari, Februari, Maret, dan April dirapelkan. Itu bisa dicairkan semua Insya Allah, kami optimis (Mei cair)," ujar Asep.


















