Dua Pelaku Pembunuhan Indramayu Diciduk Sebelum Kabur Jadi ABK

- Jadi ABK bisa kabur hingga 8 bulanMenjadi ABK dan mencari ikan di laut dengan kapal yang akan ditumpangi memang cara yang paling memungkinkan kabur dari kejaran aparat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.
- Pelaku P dijanjikan uang Rp100 jutaR merupakan pelaku utama yang kemudian mengajak P dengan menganjikan uang Rp100 juta dalam aksinya. Namun, setelah melakukan aksinya P hanya mendapatkan uang belasan juta dari penjualan barang curian.
- Bisa dihukum matiPara pelaku bisa dikenakan pasal 3450 terkait kasus pembunuhan yang bisa dijerat dengan hukuman mati. Hal tersebut karena para pelaku
Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu menghebohkan jagat maya. Para korban ditemukan dalam satu lubang secara bertumpuk di area belakang rumah.
Setelah beberapa hari pencarian, aparat polisi gabungan Polres Indramayu dan Polda Jabar akhirnya bisa menangkap mereka sesaat sebelum kabur untuk menjadi anak buah kapal (ABK) dari Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang mengatakan, setelah melakukan pembunuhan dan mencoba mengelabui dengan mencari calon pelaku pembunuhan lainnya, R dan P yang merupakan tersangka utama kabur ke beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor, Semarang, hingga Demak. Hingga akhirnya mereka kembali ke Indramayu dan berencana untuk kabur dengan menjadi ABK.
"Sebelum itu kita berhasil menangkap mereka pada 8 September di Indramayu," kata Fajar dalam konferensi pers di Polda Jabar.
1. Jadi ABK bisa kabur hingga 8 bulan

Menurutnya, menjadi ABK dan mencari ikan di laut dengan kapal yang akan ditumpangi memang cara yang paling memungkinkan kabur dari kejaran aparat. Sebab, kapal yang tempat mereka akan bekerja ini bisa melaut hingga sekitar delapan bulan.
"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya satu buah cangkul, satu ember kecil, seprei warna biru dengan bercak darah, terpal biru dengan bercak darah, tali tambang, dan batako," papar Fajar.
2. Pelaku P dijanjikan uang Rp100 juta

Fajar mengatakan bahwa R merupakan pelaku utama yang kemudian mengajak P dengan menganjikan uang Rp100 juta dalam aksinya. R merupakan residivis dengan kasus penganiayaan berat sedangkan P belum pernah melakukan kejahatan sama sekali.
Namun, setelah melakukan aksinya P hanya mendapatkan uang belasan juta dari uang perhiasan dijual Rp3 juta dan Rp 10 juta dari penjualan mobil korban.
3. Bisa dihukum mati

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, akibat kasus yang keduanya lakukan mereka bisa dikenakan pasal 3450 terkait kasus pembunuhan yang bisa dijerat dengan hukuman mati.
Hal tersebut karena para pelaku secara sadis dalam satu hari melakukan pembunuhan yang juga sebelumnya telah direncanakan dalam beberapa hari.
"Ini pantas untuk diganjar hukuman paling berat," paparnya.