Tunjangan Transportasi-Komunikasi DPRD Jabar Capai Belasan Juta Rupiah
.jpg)
- Tunjangan transportasi dan komunikasi anggota DPRD Jabar mencapai belasan juta rupiah per bulan.
- Anggota dewan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp17,5 juta dan tunjangan komunikasi sekitar Rp18 juta.
- Tunjangan perumahan yang seharusnya Rp62 juta per bulan dipotong pajak menjadi hanya Rp44 juta.
Bandung, IDN Times - Nilai tunjangan transportasi dan komunikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dipastikan menyentuh belasan juta Rupiah. Setiap satu anggota dewan mendapatkan tunjangan transportasi Rp17,5 juta saban bulannya.
Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana mengatakan, angka tersebut dihitung dari harga sewa kendaraan setara pejabat eselon II, yang mana jika dihitung bersih sudah dengan potongan pajak hasilnya mencapai Rp17,5 juta.
"Untuk transportasi dihitung dari jenis kendaraan yang dipakai oleh pejabat yang setara dengan dewan yaitu eselon 2. Itu harga sewa dari katalog. Diterima oleh dewannya ya, tetap saja di Rp17,5 juta," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
1. Uang tunjangan komunikasi capai Rp18 juta
.jpg)
Sementara tunjangan komunikasi dihitung dari uang representatif kepala daerah. Meskipun dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar angkanya Rp21 juta, yang diterima adalah Rp18 juta.
"Kalau tunjangan komunikasi itu dihitung dari uang representatif kepala daerah. Tujuh kali uang representatif kepala daerah yaitu Rp3 juta dikali tujuh, dipotong pajak lagi, keterimanya sekitar Rp18 juta," tutur Dodi.
2. Uang tunjangan perumahan Rp44 juta

Sebelumnya, Dodi mengatakan, jika mengacu peraturan yang ada, setiap anggota DPRD Provinsi Jabar mendapatkan tunjangan untuk perumahan mencapai Rp62 juta per bulannya. Namun, karena ada potongan pajak, jumlah yang diterima di bawah angka tersebut.
"Itu ada hitungan dari ditambah pajak progresif. Yang diterima dewan itu hanya Rp44 juta. Dari Rp62 juta itu Rp44 juta, karena pajak yang besarnya progresif 30 persen," katanya.
3. Perhitungan telah sesuai dengan peraturan pemerintah

Dodi menjelaskan, dasar perhitungan tunjangan perumahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, di mana pemerintah wajib menyediakan rumah dinas jabatan. Jika belum mampu, maka diberikan tunjangan perumahan berdasarkan appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan.
"Besaran tunjangan perumahan itu berdasarkan hasil appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan, dan muncul angka Rp44 juta. Jadi, angka Rp44 juta itu bukan berdasarkan keinginan dewan," ucap Dodi.