Pemkot Bandung Layangkan Surat Penertiban UMKM di Area Bandung Zoo

- Tak bisa manfaatkan aset sembaranganMenurut Pemkot Bandung, pemanfaatan aset tanah harus memiliki dasar hukum yang sah dan kontribusi atas pemanfaatan aset daerah.
- Harus ada mekanisme resmiPelaku usaha yang ingin mengurus pemanfaatan tanah secara resmi dan memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan untuk memiliki perjanjian pemanfaatan atau sewa.
- Bakal lakukan pengosongan areaJika surat peringatan tidak diindahkan, Pemkot Bandung akan melakukan pengosongan area pelaku usaha di kebun binatang yang masih beraktivitas.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melayangkan surat peringatan untuk menertibkan sejumlah pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) karena tidak memiliki perjanjian sewa tanah dengan Pemkot.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, mengatakan bhawa seluruh pemanfaatan tanah di area kebun binatang saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Untuk pelaku usaha seperti warung, dan pengelola parkir di sana, semuanya tidak memiliki perjanjian sewa tanah dengan Pemkot. Jadi tidak ada kontribusi atas pemanfaatan aset daerah,” kata Herman dilansir ANTARA, Selasa (9/9/2025).
1. Tak bisa manfaatkan aset sembarangan

Menurut dia, Pemkot Bandung tidak akan membiarkan terjadinya pemanfaatan aset tanpa dasar hukum. Karena aset tanah tersebut sudah tercatat, berdasarkan bukti dan sertifikat yang ada.
"Maka kita harus mengamankannya. Setiap pihak yang berusaha di sana akan kita kirimkan surat peringatan pertama,” ujarnya.
2. Harus ada mekanisme resmi

Herman menyebut, apabila pelaku usaha berniat baik untuk mengurus pemanfaatan tanah secara resmi dan memenuhi persyaratan, maka dapat dipertimbangkan untuk memiliki perjanjian pemanfaatan atau sewa.
Ia menegaskan, setiap pemanfaatan tanah milik daerah wajib melalui mekanisme resmi berupa perjanjian sewa atau kerja sama dengan Pemkot Bandung. Tanpa itu, penggunaan tanah dianggap ilegal.
“Seandainya mereka tidak mau mengurus pemanfaatan atau sewa, maka tidak boleh lagi menggunakan tanah tersebut dan harus menyerahkannya kembali kepada Pemkot,” kata Herman.
3. Bakal lakukan pengosongan area

Apabila surat peringatan hingga tiga kali tidak diindahkan, Pemkot Bandung akan melakukan pengosongan area pelaku usaha di kebun binatang yang masih beraktivitas.
“Surat peringatan ini juga menjadi proses pemberitahuan. Jika para pelaku usaha tidak memproses secara resmi pemanfaatannya, maka tsb itu harus dikembalikan kepada Pemkot dan mereka tidak boleh lagi berusaha di sana,” ujarnya.