Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pendapatan Anggota DPRD Jabar Sebulan Bisa Sampai Rp92 Juta

(Humas/DPRD Jabar)
(Humas/DPRD Jabar)
Intinya sih...
  • Tunjangan rumah merupakan hal wajar bagi anggota DPRD Jabar
  • Anggota DPRD Jabar masih tidak bisa membeli rumah di Kota Bandung dengan pendapatan sekarang
  • Semua aturan mengenai pendapatan anggota DPRD ada di Kemendagri dan dievaluasi setiap tahun bersama pemerintah daerah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pendapatan anggota dewan perwakilan rakyat baik di pusat maupun di daerah saat ini sedang menjadi sorotan. Dengan uang yang diberikan negara begitu fantasatis kinerja mereka menjadi sorotan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Iswara mengatakan, penerimaan anggota DPRD sesuai dengan apa yang sudah menjadi aturan termasuk dalam APBD 2025. Untuk dia secara pribadi misalnya, pendapatan setiap bulannya mencapai Rp92 juta, di mana tunjangan terbesar adalah perumahan mencapai Rp65 juta.

Kemudian tunjangan lainnya yang besar adalah jabatan mencapai Rp3,48 juta dan tunjangan komunikasi mencapai Rp21 juta. Meski demikian, pendapatan ini belum dipotong pajak termasuk uang yang harus masuk ke fraksi partai politik.

"Itu semua sebelum potong pajak. Jadi kami juga ingin luruskan bahwa kami selama ini menerima tunjangan rumah itu Rp44 juta. Itu merupakan bagian terbesar dari take home pay kami, kenapa mungkin ada tuntutan dari mahasiswa, masyarakat, memang itu lah yang terbesar," kata Iswara dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

1. Tunjangan rumah merupakan hal wajar

IMG-20250701-WA0031.jpg
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, tunjangan rumah untuk anggota DPRD Jabar merupakan hal wajar. Sebab, anggota ini berasal dari berbagai daerah pemilihan seperti di Pangandaran atau di Cirebon.

Dengan jarak yang jauh ke pusat provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Badung, maka dalam undang-undang disebutkan bahwa disebutkan bahwa setiap anggota DPRD harus berkedudukan di ibukota provinsi yaitu di Kota Bandung.

"Artinya, jadi itu adalah hak kami yang diterima sesuai peraturan pemerintah no 18 tahun 2017. Jadi dengan kata lain ini adalah penerimaan yang legal kami terima," kata dia.

2. Tak bisa beli rumah dengan pendapatan sekarang

ilustrasi perumahan (freepik.com/wirestock)
ilustrasi perumahan (freepik.com/wirestock)

Menurut Iswara, meski setiap anggota DPRD Jabar harus menetap di Bandung dengan adanya uang pendapatan ini mereka masih tidak bisa membeli rumah di Kota Bandung. Alhasil ada yang membeli rumah sekedarnya atau ada yang yang mengontrak baik rumah maupun apartemen.

"Dengan adanya tunjangan perumahan tersebut hampir seluruh anggota dewan mengambil pinjaman dari BJB. Yang dibayar setiap bulan selama lima tahun, dan cicilannya Rp45.900.000 setiap bulan untuk membayar rumah yang kami sewa dan cicil," paparnya.

3. Semua aturan ada di Kemendagri

IMG-20250826-WA0039(1).jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Menurutnya, semua aturan mengenai pendapatan anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setiap tahun peraturan itu juga dievaluasi bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

"Jadi sebenarnya angka itu sudah angka peruntungan sesuai undang-undang, PP, dan Permendagri yang ada. Kemudian angkanya sudah hasil appraisal, kami ajukan ke Kemendagri dan sudah persetujuan Kemendagri. Jadi kalau memang masyarakat tidak patut, mencederai masyarakat, teman-teman (DPRD Jabar) siap mengevaluasi," paparnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pemkot Bandung Layangkan Surat Penertiban UMKM di Area Bandung Zoo

09 Sep 2025, 15:37 WIBNews