Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Petinggi BUMD Bandung Dipanggil Polisi Atas Dugaan Gagal Bayar Proyek

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)
ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)
Intinya sih...
  • Kasus ini bahkan akan dibawa ke KPK
  • Salah satu vendor, Dede Aprila, melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
  • Beberapa vendor juga melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Ada kewajiban bayar sampai Rp105,4 miliar
  • PT BDS mengakui memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia Ayam Boneless Dada (BLD).
  • PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar.
  • Piutang BUMD

Bandung, IDN Times - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa atau BDS, saat ini tengah berpolemik setelah diduga gagal bayar dalam pengadaaan barang. Kasus ini pun sudah masuk ke ranah kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut penyidik bakal memanggil terlapor pada Selasa (5/8/2025) dalam kasus laporan dari salahsatu vendor terkait polemik keuangan perusahaan tersebut.

"Besok, kami panggil terlapor (BUMD) saja," katanya singkat, Senin (4/8/2025).

Ditreskrimum Polda Jabar dalam perkara ini sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. 

"Nanti ya lengkapnya. Sudah ada 12 orang yang kami mintai keterangan. Besok giliran terlapor (pihak BUMD) yang akan dimintai keterangannya," katanya.

1. Kasus ini bahkan akan dibawa ke KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times)
Ilustrasi KPK. (IDN Times)

Salah satu vendor, Dede Aprila mengaku telah menempuh jalur hukum pidana. Dedet merupakan CEO CV Indofarm dan salah satu dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban, menyatakan dirinya telah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Saya sudah melapor ke ke Polda Jawa Barat dan sedang proses saat ini," ujarnya.

Lebih jauh, Dedet menyebut laporan ke Polda Jawa Barat tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP, bahkan dalam perkembangannya, laporan tersebut mengarah pada Pasal 379a KUHP tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang dan menjadi mata pencarian.

"Kalau ke Polda itu pasal, 378 dan 372. Perkembangannya jadi 379A yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang jadi mata pencarian. Kenapa menjadi mata pencarian, karena banyak korban, bukan satu dan berulang-ulang," katanya.

Selain itu, dirinya mengungkapkan, rekannya dari para vendor yang terlibat PT BDS juga ada yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.

Dedet menegaskan, tujuan utama dirinya dan para vendor bukan hanya menagih pembayaran, tetapi juga mendesak agar para pihak yang diduga terlibat diproses hukum.

2. Ada kewajiban bayar samapi Rp105,4 miliar

ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Sebelumnya, PT BDS secara resmi memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tudingan isu miring yang beredar di masyarakat. Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi mengungkapkan bahwa permasalahan sebenarnya yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Kerja sama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerja sama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak atau kerjasama B to B (bussiness to business).

"Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor," ujar Rahmat.

Berdasarkan hasil analisa, investigasi serta adanya fakta dan bukti-bukti yang ada, kata dia, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.

"Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini," ungkap Rahmat.

3. Piutang BUMD ini pun tinggi

Ilustrasi piutang (Pixabay.com/stevepb)
Ilustrasi piutang (Pixabay.com/stevepb)

Hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama antara para pihak sejak akhir 2023. Kemudian adanya PO (purchase order) atau dokumen pesanan PT CFR kepada PT BDS serta adamya invoice PT BDS kepada PT CFR yang di dalamnya termasuk BAST yang ditandatangani para pihak termasuk vendor yang bekerjasama dengan PT BDS.

Tak hanya itu, lanjut Rahmat, bukti dan fakta lainnya yaitu adanya surat teguran dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran, somasi PT BDS kepada PT CFR serta tanggapan somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS terkait utang/kewajiban bayarnya sebesar Rp 127,2 miliar kepada PT BDS.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst serta Dirut PT BDS telah memohonkan pendampingan kepada JPN ASDATUN Kejati Jabar.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

"Dan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutar balikan fakta terkait berita yang berkembang," tuturnya.

Transaksi dan dinamika keuangan ini sepenuhnya merupakan bagian dari aksi korporasi dan hubungan keperdataan antar badan hukum, yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas, bukan ranah pidana apalagi politik elektoral.

4. Pastikan Bupati Bandung tak terlibat

Bupati Bandung, Dadang Supriatna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Bupati Bandung, Dadang Supriatna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, Bupati Bandung sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) hanya memiliki kewenangan normatif dalam hal kebijakan strategis dan tidak memiliki kewenangan operasional atas transaksi sehari-hari PT BDS.

Rahmat menduga ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh suasana dengan menunggangi kasus gagal bayar ini sehingga digiring ke ranah politis dan dugaan pidana. Padahal jelas, kasus ini merupakan kerjasama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah. Penggiringan opini sesat dan niat jahat pihak yang menunggangi kasus ini terlihat jelas dari disebarkannya "teaser" salah satu tayangan podcast sebelum podcast itu resmi dirilis dengan dibumbui judul bombastis dan provokatif.

Oleh karena itu, mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan 'setoran pilkada' adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.)

Pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isi-isu hoax, pengiringan opini negatif dan pemutar balikan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.

"Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini," tuturnya.

Rahmat meyakini masyarakat sudah cerdas untuk melihat kasus ini secara objektif. Masyarakat tidak akan mudah termakan penggiringan opini sesat dan tidak berimbang. "Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us