Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut digugat oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu untuk membayar Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung, dan kini statusnya sudah teregister.
Selain PT KAI, ada beberapa pihak lainnya yang masuk dalam gugatan Rolland, yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku tergugat tiga, dan PT Trinusa Travelindo.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, gugatan ini teregister dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bandung tanggal 30 April 2026.
