Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penumpang Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI Rp100 Miliar ke PN Bandung
Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Rolland E Potu menggugat PT KAI dan beberapa pihak lain ke PN Bandung senilai Rp100 miliar terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi.
  • Rolland menilai KAI tidak transparan karena menyebut insiden sebagai kendala operasional, padahal terjadi tabrakan yang menyebabkan kekacauan dan korban luka di gerbongnya.
  • Gugatan juga menyoroti etika layanan KAI soal refund serta nilai santunan korban yang dianggap tidak adil, dengan tuntutan agar pengadilan menyalurkan dana ganti rugi kepada ahli waris.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
beberapa waktu kemarin

Terjadi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek yang ditumpangi Rolland E Potu dengan KRL di Bekasi. Rolland merasakan rem kejut 30 menit sebelum tabrakan dan suasana di gerbong menjadi chaos.

pukul 12 malam

Rolland menerima pesan dari PT KAI yang menyebut perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional, meski sebelumnya telah terjadi kecelakaan.

30 April 2026

Gugatan Rolland terhadap PT KAI dan pihak lain teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung.

kini

Perkara gugatan senilai Rp100 miliar tersebut telah resmi terdaftar di PN Bandung dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung terkait kecelakaan kereta yang dialaminya di Bekasi.
  • Who?
    Gugatan diajukan oleh Rolland E Potu terhadap PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo.
  • Where?
    Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, sementara peristiwa kecelakaan terjadi di wilayah Bekasi.
  • When?
    Perkara teregister pada 30 April 2026 dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bandung; kecelakaan terjadi beberapa waktu sebelum tanggal tersebut.
  • Why?
    Rolland menilai PT KAI tidak memberikan informasi sesuai fakta setelah kecelakaan serta mempertanyakan etika pelayanan dan besaran santunan bagi korban.
  • How?
    Rolland mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan, meminta ganti rugi Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800 ribu untuk tiket yang dibeli melalui aplikasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak namanya Rolland naik kereta Argo Bromo Anggrek yang tabrakan di Bekasi. Dia duduk di gerbong lima dan lihat orang-orang panik, lampu mati, ada yang luka. Sekarang bapak itu marah dan minta PT KAI bayar uang banyak sekali lewat pengadilan di Bandung karena dia bilang KAI tidak kasih kabar dengan benar waktu kecelakaan itu terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun peristiwa kecelakaan kereta ini menimbulkan guncangan bagi para penumpang, langkah Rolland E Potu membawa kasusnya ke Pengadilan Negeri Bandung menunjukkan adanya ruang hukum yang terbuka bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab dan transparansi. Proses ini mencerminkan berfungsinya mekanisme peradilan dalam menegakkan hak-hak warga secara tertib dan resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut digugat oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu untuk membayar Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung, dan kini statusnya sudah teregister.

Selain PT KAI, ada beberapa pihak lainnya yang masuk dalam gugatan Rolland, yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku tergugat tiga, dan PT Trinusa Travelindo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, gugatan ini teregister dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bandung tanggal 30 April 2026.

1. Pemberitahuan PT KAI dinilai tidak sesuai dengan kenyataan

Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

Rolland mengatakan, pada saat kejadian tabrakan dengan kereta yang ditumpanginya dengan KRL beberapa waktu kemarin di Bekasi memang tidak ada keterlambatan kedatangan. Namun, 30 menit sebelum terjadinya tabrakan kereta, dia sempat merasa ada rem kejut dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek.

"Terus akhirnya kejadian crash, tabrakan begitu. Lampu mati, sempat chaos itu di dalam gerbong itu. Bahkan di gerbong saya pun itu ada korban dari pramusajinya KAI sendiri. Itu saksi banyak itu di gerbong saya, ngebantuin kakinya tuh darah keluar apa segala macam," jelasnya.

Saat kejadian ini, Rolland berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek dengan posisi tempat duduk di 11 A. Dia merasakan langsung bagaimana kondisi kalang kabut penumpang di dalam gerbong tersebut. Beberapa penumpang lain sudah hendak memecahkan kaca, namun ada juga yang turut menenangkan.

"Satu jam kok belum ada pemberitahuan dari pusat, akhirnya saya memutuskan untuk, sudah saya mengevakuasi diri sendiri, saya pulang gitu, dijemput oleh keluarga. Karena kan saya besok paginya memang ada agenda gitu. Ada agenda sidang, kebetulan kan saya lawyer juga," kata dia.

2. Berdasarkan peraturan pemberitahuan harus sesuai dengan kenyataan di lapangan

Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

Rolland baru mendapatkan pesan dari KAI kurang lebih pukul 12 malam, dengan berisikan perjalanan KA Agro Bromo Anggrek dibatalkan karena ada kendala operasional. Sementara, pada kenyataannya di lapang kereta mengalami kecelakaan.

"Padahal, kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung. Itu pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini malah menyebut adanya kendala operasional, dibatalkan, kan enggak sesuai fakta," tuturnya.

Selain itu, Rolland juga menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi para penumpang terlebih dahulu. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber KAI dalam melayani penumpangnya.

"Kok udah buru-buru bicara masalah refund, dan refund itu kita yang mengajukan loh. Bukan dengan inisiatif KAI sendiri langsung membalikkan," jelas dia.

3. Uang tuntutan nantinya diberikan kepada korban

Taksi Green SM tertemper kereta di Bekasi Timur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dengan begitu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp 100 miliar untuk keluarga korban dan Rp 800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.

"Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan (kepada) para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Itu saya serahkan mekanisme ke pengadilan. Dan nama Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun," jelas dia.

Editorial Team