Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjual Burung Elang di Indramayu Ditangkap Polda Jabar

IMG-20260129-WA0084.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Polda Jabar menangkap penjual burung elang MA di Indramayu
  • 14 ekor burung elang diselamatkan, termasuk 3 jenis elang yang dilindungi
  • Tersangka membeli satwa dilindungi melalui media sosial dan dijerat Pasal 40A UU Konservasi SDA Hayati
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang berinisial MA dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi, burung elang, di Kabupaten Indramayu. Dari penangkapan ini 14 ekor burung elang telah berhasil diselamatkan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto mengatakan, ada sebanyak tiga jenis burung elang dari 14 ekor yang diamankan itu. Tersangka menyimpan satwa dilindungi ini dalam sebuah bangunan kosong di daerah Kabupaten Indramayu pada 21 Januari 2026 lalu.

"Setelah kami mendapatkan informasi, kemudian pada saat kami datang ke lokasi dan mengamankan di TKP, bahwa terdapat 14 satwa, yaitu 14 ekor burung jenis Elang yang merupakan satwa yang dilindungi," ucap Wirdhanto di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).

1. Kasus ini masih dalam penyelidikan

IMG-20260129-WA0086.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun tiga ekor burung ini berjenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), sepuluh ekor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus), dan satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus). Kondisi satwa tidak dalam keadaan sehat karena dirawat bukan di habitatnya, dan pemberian makan dengan seadanya.

Dari pemeriksaan sementara, Wirdhanto menyampaikan, tersangka MA membeli satwa liar yang dilindungi itu melalui media sosial. Proses jual beli serta penyerahan satwa dilakukan dengan hati-hari dan rahasia, yaitu pihak penjual menyimpan burung itu di suatu tempat.

"Nah, ini menjadi sebuah tantangan bagi kami para penegak hukum untuk terus melakukan penyelidikan kepada dari mana tersangka MA ini mendapatkan anakan Elang ini yang akhirnya dipelihara selama beberapa bulan," ucap dia.

2. Dikenakan UU Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

IMG-20260129-WA0085.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat terkait penanganan 14 burung elang tersebut. Sebelum dilepasliarkan, belasan elang itu akan menjalani perawatan terlebih dahulu.

Selain 14 ekor Elang yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti lima buah kandang kotak besi, satu buah kotak kandang plastik, dan empat tangkringan burung semen.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada TSK MA, yaitu adalah Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata dia.

3. Ancaman pidana 15 tahun

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Jabar memastikan masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Namun, koordinasi dengan pihak terkait pun harus dilakukan dengan betul hingga akhirnya membongkar seluruhnya peredaran satwa dilindungi itu.

"Berdasarkan UU, ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Penjual Burung Elang di Indramayu Ditangkap Polda Jabar

29 Jan 2026, 18:13 WIBNews