Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengamen di Majalaya Tewas Dikeroyok, Dua Orang Pelaku Ditangkap
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
  • Polresta Bandung menangkap T alias Atang dan HJ alias Boncel, masing-masing berusia 32 tahun, atas dugaan pengeroyokan yang menewaskan pengamen Asep Ibrahim di Majalaya.
  • Asep Ibrahim, 26 tahun, meninggal di RSUD Ebah Majalaya setelah mengalami luka di kepala, mata, bibir, serta pendarahan dari mulut dan telinga.
  • Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada 13 Agustus 2026, sementara polisi mengamankan barang bukti dan masih mendalami rangkaian kejadian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (12/8/2026)

Asep Ibrahim tewas setelah diduga dikeroyok di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya.

sekitar pukul 19.56 WIB

Setelah mendapat perawatan di RSUD Ebah Majalaya, dokter menyatakan Asep Ibrahim meninggal dunia. Keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Majalaya.

Kamis (13/8/2026) dini hari

Tim Resmob Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Majalaya menangkap T alias Atang serta HJ alias Boncel. Polisi menyita baju badut biru bercorak putih-kuning sebagai barang bukti.

kini

Kasus tersebut ditangani Polsek Majalaya bersama Satreskrim Polresta Bandung, sementara polisi masih mendalami rangkaian kejadian penyebab kematian korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Asep Ibrahim, pengamen berusia 26 tahun, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok. Polisi menangkap dua pria terduga pelaku dan mengamankan satu baju badut sebagai barang bukti.
  • Who?
    Korban adalah Asep Ibrahim. T alias Atang dan HJ alias Boncel, masing-masing 32 tahun, diamankan Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya sebagai terduga pelaku.
  • Where?
    Dugaan pengeroyokan terjadi di Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya. Korban sempat dirawat di RSUD Ebah Majalaya.
  • When?
    Korban meninggal setelah perawatan medis sekitar pukul 19.56 WIB pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026.
  • Why?
    Motif dugaan pengeroyokan masih menunggu informasi lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Asep Ibrahim meninggal dunia.
  • How?
    Polisi menerima laporan keluarga, memeriksa saksi, lalu mengidentifikasi dan menangkap Atang di Desa Cipaku serta Boncel di rumahnya di Desa Mekarpawitan tanpa perlawanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Asep Ibrahim, seorang pengamen umur 26 tahun, meninggal setelah diduga dikeroyok di Majalaya. Keluarganya menemukan Asep di rumah sakit, tetapi dokter bilang ia sudah meninggal. Polisi menangkap dua pria, Atang dan Boncel. Sekarang mereka diperiksa polisi. Polisi juga masih mencari tahu kejadian lengkapnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons aparat terlihat melalui penyelidikan yang segera dilakukan setelah laporan keluarga korban, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi hingga identifikasi dua terduga pelaku. Penangkapan keduanya tanpa perlawanan serta pengamanan barang bukti memberi landasan bagi proses hukum yang sedang didalami Polsek Majalaya dan Satreskrim Polresta Bandung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung menangkap dua pria terduga pelaku penganiayaan hingga tewas yang dialami seorang pengamen bernama Asep Ibrahim (26 tahun) di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Rabu (12/8/2026).

Kedua tersangka yang diamankan yakni T alias Atang (32 tahun) dan HJ alias Boncel (32 tahun). Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

1. Sejumlah saksi sempat dimintai keterangan

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait meninggalnya korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut," kata Aldi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Peristiwa bermula saat keluarga korban mendapat informasi bahwa Asep Ibrahim berada di RSUD Ebah Majalaya setelah diduga mengalami pengeroyokan. Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

2. Korban mengalami luka serius

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah mendapatkan perawatan medis, sekitar pukul 19.56 WIB dokter menyatakan korban meninggal dunia. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majalaya untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan pada bagian jidat sebelah kanan, luka lebam pada kedua kelopak mata, pembengkakan pada bagian bibir, serta mengeluarkan darah dari mulut dan telinga sebelah kanan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. T alias Atang terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

3. Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara HJ alias Boncel diamankan sekitar pukul 01.40 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju badut berwarna biru dengan corak putih-kuning.

"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Majalaya bersama Satreskrim Polresta Bandung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article