Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung. Putusan dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12/2025) lalu.
Diketahui, Lisa Mariana sebelumnya mengajukan gugatan perkara dugaan hubungan dirinya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Kemudian, Lisa menggugat hak identitas anak kepada Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil senilai Rp6,6 miliar dan kerugian immaterial Rp10 miliar.
Lisa pun meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Dia juga meminta sang terlapor membayar Rp10 juta per hari jika Ridwan Kamil tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
Hanya saja, majelis hakim menilai dasar gugatan Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.
Adapun dalam pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, dinyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Hasil ini sekaligus membantah klaim yang menjadi fondasi gugatan perdata Lisa Mariana.
