Pengadilan Negeri Bandung Tolak Seluruh Gugatan Lisa Mariana

- Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
- Hasil tes DNA Bareskrim Polri membantah klaim Lisa Mariana bahwa anaknya adalah anak biologis Ridwan Kamil.
- Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan kliennya menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung. Putusan dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12/2025) lalu.
Diketahui, Lisa Mariana sebelumnya mengajukan gugatan perkara dugaan hubungan dirinya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Kemudian, Lisa menggugat hak identitas anak kepada Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil senilai Rp6,6 miliar dan kerugian immaterial Rp10 miliar.
Lisa pun meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Dia juga meminta sang terlapor membayar Rp10 juta per hari jika Ridwan Kamil tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
Hanya saja, majelis hakim menilai dasar gugatan Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.
Adapun dalam pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, dinyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Hasil ini sekaligus membantah klaim yang menjadi fondasi gugatan perdata Lisa Mariana.
1. Klaim sudah sejalan dengan fakta hukum

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar pun mengomentari hal ini. Dia mengatakan, kliennya menghormati putusan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan majelis merupakan bentuk kepastian hukum.
"Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti," katanya, Kamis (11/12/2025).
2. Lisa kini jadi tersangka penyebaran berita bohong

Muslim menjelaskan, proses hukum di Bareskrim Polri, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Menurutnya, penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang menegaskan tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil.
3. Putusan Pengadilan Negeri Bandung untungkan Ridwan Kamil

Muslim menegaskan, kliennya sejak awal menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum. Dia juga mengklaim sudah sangat kooperatif dalam menempuh proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
"Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum," kata Muslim.















