Bandung, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (20/10/2025), hari ini.
Merespons hal itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, keputusan Bareskrim merupakan bukti bahwa upaya kliennya menempuh jalur hukum pada koridor yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa upaya klien kami dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan dan tidak mengada-ada dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Muslim saat dikonfirmasi.