Nama Dori Setiawan Muncul di Sidang Hak Identitas Anak Lisa Mariana

- Persidangan gugatan hak identitas anak Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil masih berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
- Nama Dori Setiawan muncul dalam empat bukti eksepsi oleh tim Lisa Mariana yang dipertanyakan kebenarannya oleh kuasa hukum Ridwan Kamil.
- Tes DNA di Bareskrim Polri menyatakan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana berinisial CH.
Bandung, IDN Times - Persidangan gugatan gak Identitas anak oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil masih berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Terbaru, muncul nama Dori Setiawan yang disebut dalam empat bukti eksepsi oleh tim Lisa Mariana.
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati. Dia mengatakan, empat bukti yang dijadikan eksepsi kepada majelis hakim oleh Lisa Mariana patut dipertanyakan kebenarannya.
"Tergugat itu menghadirkan empat bukti surat, yang pertama KTP, yang kedua surat keterangan lahir dari rumah sakit, yang ketiga jawaban dari tergugat terkait alamat, yang keempat itu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 49 tahun 2010," ujar Wati usai persidangan, Rabu (20/8/2025).
1. Tidak ada nama Ridwan Kamil dalam bukti eksepsi

Bukti yang dirasakan janggal ini yaitu, soal surat keterangan lahir dari rumah sakit yang mana terdapat nama Dori Setiawan, bukan kliennya, Ridwan Kamil. Selain itu, seluruh bukti yang dihadirkan ini tidak menjadi jawaban eksepsi.
"Yang kami eksepsi itu adalah kompetensinya, yang absolut. Kenapa? Karena ini terkait asal-usul anak itu seharusnya diajukan itu di Pengadilan Agama, bukan di Pengadilan Negeri. Jadi menurut kami 4 buki surat itu harus dikesampingkan, karena tidak ada kaitannya dengan eksepsi," tuturnya.
Surat keterangan rumah sakit yang disebut menjadi dasar bahwa Ridwan Kamil lah merupakan ayah biologis dari penggugat, Wati justru menyangkal hal tersebut.
"Nah yang ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua, bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Dori Setiawan," jelasnya.
2. Pihak Lisa Mariana klaim bukti tersebut kuat

Sementara, pengacara Lisa, Frederikus Rahmat Simamora mengatakan empat buah bukti yang disampaikan dalam persidangan ini merupakan bukti kongkret yang harus menjadi pertimbangan. Dia kekeuh meyakini Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anak kliennya.
"Paling konkret, sebenarnya ini atas eksepsi dan relatif absolut yang diajukan oleh tergugat. Kami sudah melampirkan KTP atau domisili tergugat atau pak RK di Bandung bahwa memang apa yang kami tujukan di pengadilan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
3. Kasus gugatan ini beda dengan tes DNA Bareskrim Polri

Untuk diketahui, kasus gugat yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berbeda dengan tes DNA di Bareskrim Polri yang mana tes genetika itu dilakukan atas dasar laporan Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana yang mengaku politisi Partai Golkar tersebut merupakan ayah kandung dari anaknya.
Hasil dari tes DNA sudah menyatakan, tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana berinisial CH.
"DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM (Lisa Mariana) inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).