Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengacara Ridwan Kamil Sebut Ada Kekeliruan di Gugatan Lisa Mariana

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Ridwan Kamil menolak tudingan gugatan hak identitas anak selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung karena tes DNA belum dilakukan.
  • Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa tes DNA diperlukan sebagai bukti paling kuat dalam kasus ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 tahun 2010.
  • Pengacara Ridwan Kamil menyatakan kesiapan untuk melakukan tes DNA jika ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menolak semua tudingan hubungan dengan Lisa Mariana.

Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil melihat adanya kekeliruan dalam proses gugatan hak identitas anak yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Bahkan, gugatan ini berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena tes DNA belum dilakukan. 

Tim pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati menjelaskan, mengenai status anak di luar pernikahan memang dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi hingga bukti yang lainnya bahwa laki-laki tersebut adalah ayah biologisnya. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 tahun 2010.

"Tapi ini kita harus memaknai secara terbuka, bahwa itu adalah anak biologisnya maka bukti yang paling kuat adalah melakukan tes DNA. Sampai saat ini, sampai proses persidangan, tes DNA belum dilakukan," ujar Wati, Rabu (4/6/2025).

1. Tes DNA dilakukan sebelum menggugat

Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya dalam proses mediasi dengan Ridwan Kamil. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam gugatan proses mediasi ini pihak penggugat yaitu Lisa Mariana meminta untuk melakukan tes DNA. Namun, Wati menilai hal ini terdapat kekeliruan, menurutnya tes tersebut seharusnya bisa dilakukan terlebih dahulu untuk dijadikan dasar gugatan hak identitas anaknya.

"Karena memang itu bukan kewajiban dari tergugat untuk melaksanakan tes DNA. Karena tidak ada putusan atau perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap akan melaksanakannya tes DNA. Jadi sampai saat ini, dari awal seharusnya diajukan ada tes DNA atau sebutin bukti yang ada tes DNA," jelasnya.

Wati menambahkan, kliennya siap untuk melakukan tes dNA adal ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum.

"Nah jadi salah ketika kita bicara tes DNA itu baru dimohonkan atau diputuskan itu pada saat proses gugatan. Itu salah. Seharusnya sebelumnya itu ada tes DNA. Dan pada prinsipnya, klien kami siap melakukan tes DNA asal sudah ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," imbuh Wati. 

2. Tes DNA mengambil sampel dari anak

Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nantinya tes DNA tidak hanya dilakukan oleh penggugat dan tergugat, juga mengambil sampel dari anak tergugat, yang kemudian disamakan dengan anak yang hendak dibuktikan identitasnya.

"Tes DNA itu dilakukan bukan dengan diri sendiri, melainkan dengan anaknya dari penggugat, anaknya tergugat sebagai pembanding gitu kan," tuturnya.

3. Pengacara Ridwan Kamil tolak semua tudingan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam gugatan ini, seharusnya pihak penggugat yaitu Lisa Mariana yang melakukan tes DNA dan hal itu sebagai bukti di persidangan dan diserahkan kepada hakim. Belum lagi dalam pembuktian ini harus disertai dengan bukti seperti foto dan beberapa lainnya. 

"Jadi harus penggugat yang membuktikan yang berusaha gitu kan untuk melaksanakan tes DNA. Tes DNA merupakan bukti yang paling kuat untuk asal-usul anak, pembuktian itu adalah beban dari penggugat, bukan dari tergugat yang harus dilaksanakan," kata Wati. 

Sementara, pengacara Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, kliennya tidak melakukan hubungan badan dengan Lisa Mariana, baik secara profesional ataupun pribadi. 

"Jadi gini, saya simpulkan bahwa ini tidak ada hubungan. Tidak ada hubungan hukum dalam bentuk apapun. Tidak ada hubungan dalam bentuk apapun. Tidak ada hubungan secara pribadi dan profesional. Dan semua tudingan kami tolak," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Azzis Zulkhairil
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us