Penerapan Masuk Sekolah Jam 06.30 WIB di Bandung Tunggu Hasil Kajian

- Pemerintah Kota Bandung mengkaji jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB sesuai SE Gubernur Jawa Barat.
- Analisis kesiapan kendaraan umum menjadi pertimbangan untuk menerapkan jam masuk sekolah yang lebih awal.
- Surat edaran Gubernur Jabar tentang jam kerja pada Bulan Ramadan juga mempengaruhi aturan masuk sekolah di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tengah mengkaji jam masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang jam efektif pada satuan pendidikan. Dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tersebut juga diatur hari masuk sekolah dimulai dari Senin-Jumat, atau pada Sabtu-Minggu siswa akan libur. Aturan ini juga mengatur durasi satu jam mata pelajaran di sekolah hanya 35 menit.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, untuk menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, pemkot belum melakukan analisis dan masih menunggu kajiannya karena hingga saat ini belum selesai.
"Masuk sekolah jam 6, kami belum selesai kajian. Nanti kalau sudah selesai kajian baru kami akan sampaikan," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
1. Harus sinkron dengan kesiapan kendaraan umum

Menurut Farhan, penerapan masuk sekolah jam 06.30 WIB, harus melalui analisa, terutama kesiapan angkutan umum yang biasa digunakan oleh pelajar.
"Karena gini, sekolah jam 6 itu konsekuensinya banyak, belum tentu semua kendaraan umum sudah beroperasi pada jam 5 pagi. Itu susah, bahkan bus sekolah juga baru beroperasi jam 8 pagi, saya mesti mengevaluasi itu semua," kata Farhan.
Hal ini juga berhubungan dengan pemberian subsidi dari Pemerintah Kota Bandung bagi transportasi.
"Karena salah satu tujuannya agar anak-anak tidak diantar ke sekolah lagi, tetapi yang manja sekarang orangtuanya, tidak tega kalau tidak mengantar. Bahkan ibu-ibunya dan bapak-bapaknya sudah nunggu di sekolah," ucapnya.
2. Aturan ini sangat mungkin diberlakukan

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edy Suparjoto mengatakan, surat edaran Gubernur Jabar tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti dengan menganalisis dan diskusi berdasarkan aturan delapanĀ standar nasional pendidikan.
"Termasuk pendukung sarana dan prasarana sekolah, keadaan guru dan kesanggupan orangtua melalui komite," kata Edy.
Kendati demikian, dia memastikan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB sangat mungkin diterapkan, namun membutuhkan komitmen antara stakeholder pendidikan dengan Disdik, termasuk izin dari Wali Kota Bandung.
3. Waktu biasa disesuaikan seperti saat Ramadan

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7153/OT.03/SEKRE Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Berdasarkan peraturan tersebut para siswa SMA, SMK, dan SLB diwjibkan masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
"Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, jam masuk peserta didik pukul 06.30 WIB, sedangkan jam waktu pulang disesuaikan dengan agenda kegiatan selama Bulan Ramadan di masing-masing satuan pendidikan," kata Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya dalam SE tersebut, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, aturan terkait ketentuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah swasta khususnya yang berbasis keagamaan non-Islam, pelaksanaan pembelajaran disesuaikan kebijakan masing-masing sekolah
."Adapun bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) berbasis keagamaan non-Islam (Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan aliran kepercayaan), jadwal pembelajaran disesuaikan dengan masing-masing kebijakan penyelenggara pendidikan," tuturnya.