ilustrasi PPS Pilkada 2024 (dok. ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Adapun untuk tahapan dan penyelnggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2024, berikut jadwalnya:
Tahap Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran
Sampai dengan 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan
Sampai dengan 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Sampai dengan 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
17 April 2024 - 5 November 2024
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
27 Februari 2024 - 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
24 April 2024 - 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024
-Penelitian Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon
22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye
25 September 2024 - 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
-Penetapan Calon Terpilih
Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
-Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih