Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Jawa Barat Didesak Tutup Tambang Gunung Kuda Cirebon
Pertambangan galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5/2025). Sebanyak empat korban meninggal dunia. (Dok. Humas Polda Jabar)
  • Desakan penutupan tambang Gunung Kuda setelah insiden longsor merenggut nyawa pekerja
  • Ketua DPRD Cirebon menyerukan penutupan permanen tambang, menilai kepentingan ekonomi tak boleh mengabaikan keselamatan warga
  • Penambangan di Gunung Kuda dinilai terlalu longgar dalam penerapan SOP, telah menelan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan lingkungan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times- Sejumlah pihak mendesak aktivitas penambangan batu di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditutup setelah insiden longsor merenggut nyawa para pekerja.

Mereka menilai keselamatan warga telah terlalu lama diabaikan demi kepentingan ekonomi semata.

1. Tak ada alasan untuk lanjutkan operasi tambang

Pertambangan galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5/2025). Sebanyak empat korban meninggal dunia. (Dok. Humas Polda Jabar)

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan, tidak ada lagi ruang toleransi bagi aktivitas tambang yang telah berulang kali menimbulkan korban jiwa.

Ia menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mengambil sikap tegas untuk menutup seluruh operasi tambang di Gunung Kuda secara permanen. “Bencana ini bukan yang pertama, dan kami tidak ingin ada korban lagi. Jika aktivitas ini tidak sesuai dengan standar keselamatan, maka tak boleh ada kompromi,” ucap Sophi, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, kepentingan ekonomi daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak boleh dijadikan pembenaran atas pengabaian risiko nyawa manusia. Menurutnya, keselamatan warga Kabupaten Cirebon adalah tanggung jawab pemerintah yang tidak bisa ditunda.

 

2. Seruan audit total menguat

Gunung Kuda

Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit total terhadap pelaksanaan standar keamanan dan prosedur kerja tambang tersebut, meski secara administratif perusahaan pengelola tambang memiliki izin resmi. Pemerintah provinsi dinilai terlalu longgar dalam pengawasan di lapangan, meskipun telah terjadi sejumlah kecelakaan serupa sebelumnya. “Legalitas tak menjamin keselamatan di lapangan. Bila terbukti lalai dalam menerapkan SOP, maka cabut izinnya,” ujar Zulfia.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon kembali menelan korban jiwa. Sebuah longsor hebat yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) pagi mengubur sejumlah pekerja tambang. Peristiwa nahas ini terjadi sekira pukul 10.23 WIB ketika sejumlah pekerja tengah menjalankan aktivitas rutin di area penambangan batuan andesit.

Tiba-tiba, tebing batu setinggi lebih dari 15 meter runtuh, membawa serta material berat yang menimbun sebagian besar area kerja. Menurut kesaksian salah satu pekerja yang selamat, suara retakan tanah sempat terdengar beberapa detik sebelum tebing ambruk.  “Sempat teriak peringatan, tapi tidak cukup selamatkan diri,” ujar Maman (43), operator alat berat yang berhasil menghindar dari lokasi kejadian.

Gunung Kuda bukanlah nama baru dalam daftar lokasi rawan bencana tambang di Cirebon. Pada Februari 2025, lokasi yang sama sempat mengalami longsor, meski tidak memakan korban jiwa karena kebetulan aktivitas penambangan dihentikan sementara saat itu.

Peringatan dari para ahli geologi dan lingkungan telah dilontarkan sejak lama, namun tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pihak pengelola. Penambangan batu andesit di Gunung Kuda memang menjadi sumber mata pencaharian bagi ratusan warga sekitar. Namun, aktivitas ini dinilai tidak sebanding dengan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

 

3. Polisi lakukan penyelidikan mendalam

Gunung Kuda

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, sejauh ini telah ditemukan 10 korban meninggal dunia, 12 mengalami luka-luka, dan 8 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Pascalongsor yang terjadi, aparat kepolisian dari Polresta Cirebon terus melakukan penyisiran dan investigasi di lokasi. Ia juga menjelaskan, izin operasional tambang masih berlaku hingga November 2025. Namun kepolisian tetap mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap standar operasional atau kelalaian yang menyebabkan bencana ini.  Saat ini pemilik tambang telah dimintai keterangan dan proses hukum masih berlangsung.

Editorial Team