Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit total terhadap pelaksanaan standar keamanan dan prosedur kerja tambang tersebut, meski secara administratif perusahaan pengelola tambang memiliki izin resmi. Pemerintah provinsi dinilai terlalu longgar dalam pengawasan di lapangan, meskipun telah terjadi sejumlah kecelakaan serupa sebelumnya. “Legalitas tak menjamin keselamatan di lapangan. Bila terbukti lalai dalam menerapkan SOP, maka cabut izinnya,” ujar Zulfia.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon kembali menelan korban jiwa. Sebuah longsor hebat yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) pagi mengubur sejumlah pekerja tambang. Peristiwa nahas ini terjadi sekira pukul 10.23 WIB ketika sejumlah pekerja tengah menjalankan aktivitas rutin di area penambangan batuan andesit.
Tiba-tiba, tebing batu setinggi lebih dari 15 meter runtuh, membawa serta material berat yang menimbun sebagian besar area kerja. Menurut kesaksian salah satu pekerja yang selamat, suara retakan tanah sempat terdengar beberapa detik sebelum tebing ambruk. “Sempat teriak peringatan, tapi tidak cukup selamatkan diri,” ujar Maman (43), operator alat berat yang berhasil menghindar dari lokasi kejadian.
Gunung Kuda bukanlah nama baru dalam daftar lokasi rawan bencana tambang di Cirebon. Pada Februari 2025, lokasi yang sama sempat mengalami longsor, meski tidak memakan korban jiwa karena kebetulan aktivitas penambangan dihentikan sementara saat itu.
Peringatan dari para ahli geologi dan lingkungan telah dilontarkan sejak lama, namun tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pihak pengelola. Penambangan batu andesit di Gunung Kuda memang menjadi sumber mata pencaharian bagi ratusan warga sekitar. Namun, aktivitas ini dinilai tidak sebanding dengan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.