Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Kaki Gunung Ciremai

- Tambang ilegal di Kuningan ditutup oleh Pemprov Jabar
- Penutupan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari
- Pemprov Jawa Barat membuka opsi alih profesi bagi para pekerja tambang ilegal yang terdampak penutupan
Kuningan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Penutupan dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut dinilai tidak mengantongi izin resmi dan berada di kawasan sensitif kaki Gunung Ciremai.
Langkah tegas itu memicu perhatian pemerintah daerah setempat karena berdampak langsung pada ratusan warga yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
1. Tambang disegel, aktivitas dihentikan sementara

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar menegaskan, penutupan tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lokasi galian telah disegel sehingga tidak diperkenankan ada aktivitas penambangan dalam bentuk apa pun.
“Karena ini sudah disegel oleh provinsi, maka tidak boleh ada kegiatan. Beberapa hari lalu saya datang untuk menyampaikan informasi yang jelas dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat,” kata Dian, Jumat (6/2/2026).
Ia meminta masyarakat mematuhi kebijakan tersebut dan tidak melakukan aktivitas di area tambang selama proses koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi masih berlangsung. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
2. Koordinasi langsung dengan Gubernur Jawa Barat

Dian mengungkapkan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat begitu menerima laporan terkait penutupan tambang ilegal di Desa Cileuleuy. Dalam komunikasi tersebut, Gubernur menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi warga yang terdampak.
“Begitu tahu ada penutupan, saya langsung menghubungi Pak Gubernur. Karena masyarakat di sini sudah puluhan tahun bekerja di sektor ini. Arahan beliau jelas, agar dilakukan pendataan menyeluruh,” ujar Bupati.
Pendataan tersebut meliputi luas lahan yang selama ini dikelola, jenis pekerjaan, serta jumlah warga yang bergantung pada aktivitas galian. Data itu akan menjadi dasar bagi Pemprov Jabar dalam merumuskan langkah lanjutan.
Sebagai solusi sementara, Pemprov Jawa Barat membuka opsi alih profesi bagi para pekerja tambang ilegal yang terdampak penutupan. Selama masa transisi, pemerintah provinsi merencanakan pemberian upah pengganti selama satu hingga dua tahun.
“Solusi dari Pak Gubernur, masyarakat akan diarahkan ke alih profesi. Sambil berjalan, akan ada upah pengganti dengan tugas memelihara lahan dan melakukan penghijauan,” kata Dian.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Menurutnya, kawasan kaki Gunung Ciremai memiliki fungsi ekologis penting sehingga aktivitas tambang ilegal tidak bisa terus dibiarkan.
3. Warga khawatir kehilangan mata pencaharian

Dalam dialog terbuka, sejumlah warga menyampaikan keberatan dan kekhawatiran mereka. Banyak di antara mereka mengaku telah bekerja di sektor galian selama puluhan tahun dan tidak memiliki keterampilan lain di luar pekerjaan tersebut.
Camat Cigugur, Yono Rahmansyah melaporkan, pendataan awal telah mencatat sekitar 150 warga yang terdampak langsung. Mereka terdiri atas penambang, sopir truk pengangkut material, hingga ibu-ibu pemecah batu atau méprek.
“Pendataan awal sudah dilakukan dan akan terus dilengkapi agar menjadi dasar pengajuan program ke Pemprov Jawa Barat,” ujar Yono.
Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan hasil dialog dan pendataan tersebut akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian kebijakan sekaligus mencegah lonjakan pengangguran di Desa Cileuleuy pasca penutupan tambang ilegal di kawasan kaki Gunung Ciremai.

















