Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Bandung, IDN Times - Kebijakan opsen pajak mulai berlaku pada Minggu (5/1/2024) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Meski begitu, Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen tetap berlaku karena UU tersebut sudah diturunkan pada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang, tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB. Alasannya, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” kata Dedi Taufik, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (6/1/2024).
1. Pemprov Jabar mengklaim telah memberi sosialisasi pada masyarakat

Menurut Dedi, kabar tersebut merupakan informasi baik sehingga ia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Karena kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” kata dia, melanjutkan.
Bapenda Jabar sendiri sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam Gaikindo, APM dan AISI.
2. Pajak BBNKB kendaraan bekas Rp0

Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp0 atau nihil,” tutur Dedi Taufik.
Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.
3. Mulai berlaku pada 5 Januari 2025

Di sisi lain, pemerintah daerah sudah memberikan akses melalui Samsat Mobile atau layanan kantor Samsat Induk untuk masyarakat pemilik kendaraan yang sudah dijual untuk melakukan proteksi data kendaraan. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari tarif pajak progresif.
“Masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau menggunakan akun di Samsat Mobile Jawa Barat atau Sambara untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindah-tangankan,” ucap Dedi taufik.
Pembebasan pajak BBNKB kendaraan second ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya. Jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda” tutur Dedi.