ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
Herman mengklaim, kemampuan fiskal Jawa Barat masih sehat untuk melakukan pinjaman, karena Berdasarkan perhitungan DSCR, rasio kemampuan pembayaran utang Jawa Barat mencapai 17,62 kali, jauh di atas batas minimal 2,5 kali sesuai ketentuan.
"Minimal itu 2,5 kali, dan ternyata rasio kemampuan kita untuk membayar 17,62. Jadi memang fiskal Jawa Barat relatif sehat," ujarnya.
Rencana pinjaman Rp3,4 triliun tersebut saat ini tengah diproses dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman tersebut diperkirakan memiliki tingkat jasa sekitar 6 persen.
Herman menegaskan skema tersebut telah memperhitungkan kewajiban pembayaran dari pinjaman sebelumnya. Pemprov Jabar juga menargetkan seluruh kewajiban pinjaman baru tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berakhir.
"Ini sudah memperhitungkan. Makanya ngitungnya dari rasio. Berdasarkan rasio plus kewajiban yang kemarin, kita masih di 17,62," katanya.
Dia menambahkan, Gubernur Jawa Barat KDM telah memberikan arahan agar pinjaman daerah dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan tidak melampaui masa jabatan pemerintahan saat ini.
"Pak Gubernur komitmen tidak melampaui masa jabatan. Jadi akhir masa jabatan beliau, Pak Gub dengan Pak Wagub, itu sudah tuntas," ujar Herman.
Herman menilai pinjaman daerah merupakan instrumen pembiayaan yang dapat digunakan pemerintah selama dilakukan sesuai aturan dan memiliki kemampuan pembayaran yang memadai.
"Pinjaman daerah adalah hal yang biasa selama untuk rakyat," katanya.
Terkait kekhawatiran mengenai risiko gagal bayar, Herman mengatakan kewajiban pemerintah tetap harus dikelola secara terukur. Dia menyebut istilah yang lebih tepat adalah penundaan pembayaran, bukan gagal bayar, selama kewajiban tersebut tetap dapat diselesaikan.
"Yang penting kan bisa dibayar. Tetapi Pak Gubernur sudah memberikan arahan semaksimal mungkin kita akan fokus mengoptimalkan pinjaman daerah," ujarnya.