Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Jabar Resmi Berlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
  • Pemprov Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu KTP pemilik pertama, berlaku efektif sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
  • Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, cukup membawa STNK serta KTP penguasa kendaraan saat membayar pajak.
  • Dedi juga menyoroti dugaan pungutan liar di layanan pajak dan Jembatan Cirahong, memastikan tindakan tegas terhadap pelaku serta menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 April 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi dugaan pungutan liar dalam pelayanan pajak kendaraan di Kabupaten Bandung Barat. Ia berterima kasih atas laporan warga dan berjanji menindaklanjuti kasus tersebut dengan cepat.

6 April 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penerbitan untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak kendaraan.

kini

Pemprov Jabar resmi memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan liar di wilayahnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama, sesuai Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
  • Who?
    Kebijakan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan ditujukan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi tersebut.
  • Where?
    Kebijakan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan contoh kasus pelayanan publik sebelumnya terjadi di Kabupaten Bandung Barat dan Jembatan Cirahong, Tasikmalaya.
  • When?
    Surat edaran diterbitkan pada Senin, 6 April 2026, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penerbitan tersebut.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
  • How?
    Masyarakat cukup membawa STNK serta KTP penguasa kendaraan saat ini untuk membayar pajak tahunan; Pemprov juga menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang sempat viral di media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah di Jawa Barat bilang sekarang orang boleh bayar pajak motor atau mobil tanpa harus pakai KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK dan KTP orang yang punya kendaraan itu. Gubernur Dedi Mulyadi juga marah karena ada orang minta uang lebih saat bayar pajak, jadi dia mau periksa dan hentikan orang yang nakal itu supaya warga tidak susah lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan baru Pemprov Jabar yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempermudah layanan publik dan menekan potensi pungutan liar. Langkah cepat Gubernur Dedi Mulyadi dalam menindak dugaan pelanggaran juga mencerminkan keseriusan menjaga transparansi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pajak dapat semakin meningkat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut mengeluarkan surat Surat Edaran (SE) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa harus memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.

Dalam SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang diterbitkan Senin (6/4/2026) yang ditujukan kepada seluruh wajib pajak.

Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan.

1. Masyarakat cukup membawa STNK saja

(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Pemprov Jabar turut memberi kemudahan kepada pemilik kendaraan baik pribadi, maupun badan usaha dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus disertakan KTP pemilik pertama.

"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor," tulis Dedi dalam edaran tersebut yang dikutip Senin (6/4/2026).

Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama ini, dikatakan Dedi mulai berlaku efektif sejak edaran diterbitkan.

2. Dedi Mulyadi geram ada dugaan pungli pajak kendaraan di Bandung Barat

Ilustrasi warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sebelumnya, Dedi turut murka karena ada dugaan pungutan liar terjadi dalam pelayanan publik seperti di Kabupaten Bandung Barat dimana video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil viral di media sosial.

Seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan. Video itu diunggah di salah satu akun TikTok yang mana dalam rekaman itu disebutkan ada biaya tambahan untuk "nembak" KTP pemilik asli kendaraan.

Adapun petugas turut menjelaskan biaya ini muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama sangat pemilik kendaraan saat ini, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi. Atas peristiwa itu, Dedi Mulyadi memastikan, akan segera menindaklanjuti dugaan Pungli tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat," kata Dedi, Sabtu (4/4/2026).

3. Jangan sampai ada biaya tambahan

Pajak Kendaraan

Dedi menegaskan, pelayanan pajak kendaraan terhadap masyarakat jangan sampai diperslit dan tidak diperbolehkan ada petugas memungut biaya sepeserpun terhadap masyarakat. Menurutnya, tugas pemerintah adalah memudahkan warga saat membayar pajak, bukan sebaliknya.

"Tidak boleh ada biaya tambahan yang memperberat," tegasnya.

Kemudian, Dedi juga menanggapi adanya dugaan pungli terhadap pengendara motor viral di media sosial. Adapun peristiwa ini terjadi di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya yang mana seorang pria terlihat meminta uang kepada setiap pengendara motor sebelum melintas.

Dedi memastikan akan menindak tegas praktik Pungli terhadap pengendara motor di Jembatan Cirahong.

"Dan apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat," kata dia.

Editorial Team