Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut mengeluarkan surat Surat Edaran (SE) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa harus memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.
Dalam SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang diterbitkan Senin (6/4/2026) yang ditujukan kepada seluruh wajib pajak.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan.
