Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tegas memberikan larangan terhadap kegiatan wisuda atau perpisahan dengan biaya tinggi bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Larangan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Surat Edaran (SE) nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang disebarkan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Jabar, yang diterbitkan 30 April 2025 dan diteken secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Dalam SE itu, nomor satu poin C menerangkan bahwa seluruh sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK diminta tidak menyelenggarakan wisuda/perpisahan dan kegiatan yang bersifat seremonial dengan biaya tinggi.
Sebenarnya, pada poin keempat menyatakan, Pemerintah Provinsi Jabar memperbolehkan kegiatan wisuda/perpisahan diselenggarakan apabila tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua atau wali siswa.
Kegiatan tersebut juga harus dilaksanakan secara sederhana, bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.