Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Jabar Gelontorkan Rp60,8 Miliar untuk THR Pegawai PPPK
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
  • Pemprov Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp60,8 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya bagi pegawai PPPK Paruh Waktu pada Lebaran 2026.
  • Setiap pegawai akan menerima THR setara satu bulan gaji terakhir, mengikuti ketentuan umum bagi aparatur sipil negara.
  • Pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
28 Februari 2026

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu. Ia menjelaskan besaran THR setara satu bulan gaji terakhir dan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar pencairan.

kini

Pemprov Jabar menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat sebelum mencairkan THR lebaran 2026 bagi pegawai PPPK Paruh Waktu. Koordinasi antarperangkat daerah terus dilakukan agar pembayaran dapat berlangsung tepat waktu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
  • Who?
    Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan kebijakan tersebut atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemprov.
  • Where?
    Kebijakan ini diumumkan di Bandung dan berlaku bagi pegawai PPPK Paruh Waktu yang bekerja di berbagai instansi di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Pencairan THR akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat.
  • Why?
    Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap hak aparatur sipil negara serta untuk memberikan kepastian kesejahteraan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026.
  • How?
    Pemprov Jabar telah menyiapkan dana dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pencairan sebelum mentransfer THR ke rekening masing-masing pegawai secara langsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026. Anggaran tersebut telah dipersiapkan dan tinggal menunggu surat dari pemerintah pusat untuk dikirim ke rekening masing-masing.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan komitmen tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap hak aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).

1. THR diberikan sebesar satu bulan gaji

Ilustrasi PPPK

Herman menjelaskan, besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai setara dengan satu bulan gaji terakhir. Langkah ini didasari pola pemberian THR bagi aparatur sipil negara pada umumnya, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir," katanya.

2. Pencarian tunggu Peraturan Pemerintah pusat

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Meski anggaran telah tersedia, Herman menegaskan pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN. PP tersebut juga menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.

"Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya," kata Herman.

3. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait turut dilakukan

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemprov Jabar berharap proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2026.

Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Editorial Team