Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut membentuk tim investigasi dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan diseluruh Samsat.
Diketahui, pembayar pajak kendaraan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama ini tertuang dalam SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Adapun tim investigasi ini juga dibentuk setelah masih adanya Samsat yang tidak menindaklanjuti SE ini.
Seperti di Samsat Soekaro-Hatta yang mana pelayanan pembayaran pajak masih mengharuskan warga menunjukkan KTP pemilik kendaraan lama. Dedi pun mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).
