Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi Awasi Pembayaran Pajak di Samsat
Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membentuk tim investigasi dari Inspektorat dan BKD untuk mengawasi pelaksanaan SE penghapusan syarat KTP pemilik pertama di seluruh Samsat.
  • Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ida Hamidah, dinonaktifkan sementara karena masih mewajibkan warga menunjukkan KTP pemilik lama meski aturan baru sudah berlaku.
  • Tim gabungan BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda melakukan pendalaman selama 7–14 hari kerja terkait dugaan pelanggaran disiplin serta memastikan hasilnya akan diumumkan ke publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2021

Pemerintah menetapkan PP 94 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pembebasan tugas sementara bagi pejabat yang sedang diperiksa disiplin.

8 April 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ida Hamidah, karena tidak menindaklanjuti Surat Edaran penghapusan syarat KTP pemilik pertama. Pada hari yang sama, ia membentuk tim investigasi dari Inspektorat dan BKD untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut di seluruh Samsat.

kini

Tim gabungan dari BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran disiplin selama tujuh hingga empat belas hari kerja. Pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran di Samsat lain juga berjalan paralel.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim investigasi untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran tentang penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan di seluruh Samsat.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, yang dinonaktifkan sementara.
  • Where?
    Kegiatan investigasi dan pengawasan dilakukan di berbagai kantor Samsat di Jawa Barat, termasuk Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
  • When?
    Tindakan pembentukan tim dan penonaktifan kepala Samsat diumumkan pada Rabu, 8 April 2026. Proses pendalaman dijadwalkan berlangsung selama tujuh hingga empat belas hari kerja.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan karena masih ditemukan petugas Samsat yang tidak melaksanakan Surat Edaran Gubernur terkait penghapusan syarat KTP pemilik pertama saat pembayaran pajak kendaraan.
  • How?
    Tim gabungan dari BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan serta mendalami dugaan pelanggaran disiplin oleh pejabat terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Gubernur Jawa Barat namanya Pak Dedi bikin tim buat lihat cara bayar pajak motor dan mobil di Samsat. Katanya orang sekarang gak perlu bawa KTP pemilik lama lagi. Tapi ada Samsat di Soekarno-Hatta yang masih nyuruh bawa KTP itu, jadi kepala Samsatnya disuruh berhenti dulu. Sekarang timnya lagi periksa kenapa bisa begitu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembentukan tim investigasi oleh Pemprov Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam menonaktifkan pejabat yang tidak menjalankan aturan memperlihatkan keseriusan pemerintah menegakkan disiplin birokrasi. Dengan pemeriksaan menyeluruh dan pelaporan terbuka, masyarakat dapat melihat upaya nyata memperbaiki sistem pelayanan pajak kendaraan agar lebih mudah dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut membentuk tim investigasi dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan diseluruh Samsat.

Diketahui, pembayar pajak kendaraan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama ini tertuang dalam SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Adapun tim investigasi ini juga dibentuk setelah masih adanya Samsat yang tidak menindaklanjuti SE ini.

Seperti di Samsat Soekaro-Hatta yang mana pelayanan pembayaran pajak masih mengharuskan warga menunjukkan KTP pemilik kendaraan lama. Dedi pun mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah.

"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

1. Surat Edaran harus berjalan efektif

Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Dedi memastikan tim dari Inspektorat dan BKD segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mencari akar penyebab macetnya implementasi aturan tersebut di tingkat bawah.

"Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan," kata dia.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua. Kita harus memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat. Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan," kata Dedi.

2. Kepala Samsat dinonaktifkan karena tidak menjalankan SE

Suasana Stasiun Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menjelaskan, saat ini tim pemeriksa gabungan dari BKD, Inspektorat, Biro hukum dan Bapenda masih melakukan pendalaman terhadap dugaan disiplin yang dilakukan kepala Samsat Soekarno-Hatta.

"Dalam proses pendalaman tersebut, maka sesuai dengan PP 94 tahun 2021, yang bersangkutan dibebas tugaskan sementara dari jabatannya dan diangkatlah plh," ujar Dedi.

3. Tim masih melakukan investigasi

Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia memastikan, pendalaman ini akan dilakukan selama tujuh sampai 14 hari kerja, sesuai SOP. Adapun nantinya, hasil pendalaman ini akan disampaikan ke publik.

"Kami akan informasikan seperti apa hasil pendalamannya dan nanti kebijakan akan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Daerah (PPK)," katanya.

Dedi pun memastikan investigasi atau pengawasan pelaksanaan SE penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan diseluruh Samsat tengah berjalan.

"Kalau pengawasan di Samsat lain pararel di lakukan," ucapnya.

Editorial Team