Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
miras

Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung meminta pemerintah kota (pemkot) Bandung untuk memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol). Perda ini baru disahkan pada 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun.

Anggota DPRD Kota Bandung Dr Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan,
Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat tapi selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Menurut Uung, Kota bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Uung mengatakan, Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

"Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan, " ujar Ùung.

1. Perda Minol, untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat

IDN Times/Istimewa

Uung saat pembahasan Perda Minol menjadi Ketua Pansus, mengatakan
pokok utama dari Perda Minol, untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

Selain itu, perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.
Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.

Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

2. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di