Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung meminta pemerintah kota (pemkot) Bandung untuk memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol). Perda ini baru disahkan pada 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun.
Anggota DPRD Kota Bandung Dr Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan,
Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat tapi selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.
Menurut Uung, Kota bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.
Uung mengatakan, Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.
"Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan, " ujar Ùung.