Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Bandung Terbitkan Surat Edaran untuk PTM Terbatas

Seorang guru saat mengatur jalur para siswa yang pulang setelah ikut PTM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kabupaten Bandung, IDN Times - Kabupaten Bandung telah memastikan akan memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas 25 persen jumlah siswa. Hal itu menyusul status Kabupaten Bandung yang kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Untuk Itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran pelaksanaan PTMT nomor 421/2065-Disdik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung mengatakan, surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk Tentang PPKM Level 3 COVID-19.

“Surat pelaksanaan pembelajaran ini diterbitkan, tetap dengan pertimbangan utama kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan,” ujar Cakra Amiyana di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (01/9/2021).

1. Untuk tahap penyesuaian, PTMT dibatasi 25 persen dari jumlah satuan pendidikan dan peserta didik di satu Kecamatan.

Twitter.com/dispendiksby1

Dalam surat tersebut mengatur jika pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTMT sebanyak 25 persen dari jumlah tenaga didik di satu kecamatan. Sisa muridnya belajar dengan metode jarak jauh.

Tujuannya tentu untuk menjaga terjadinya kerumunan dan lebih memudahkan pengendalian dan pengawasan.

Hal itu pun berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 maksimal 50%.

2. Proses sosialisasi PTMT secara teknis diakui telah dilakukan

Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Ia pun mengatakan, bupati telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VIII, untuk melaksanakan sosialisasi teknis PTMT.

Pasalnya, perlu juga proses pendataan dan menunjuk satuan pendidikan atau madrasah yang sudah memenuhi persyaratan PTMT.

“Kami sudah instruksikan juga untuk melaksanakan evaluasi bertahap, dan memberikan laporannya kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Bandung. Dan berikutnya berkoordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) terkait proses pendataan dan percepatan vaksinasi bagi peserta didik,” ujar Cakra.

3. Diperlukan kesepakatan bersama dari komite sekolah dan izin dari orangtua peserta didik

Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Khusus untuk para kepala satuan pendidikan, Cakra pun mengatakan, agar benar-benar menyiapkan surat usulan kesiapan pelaksanaan PTMT yang disertasi print out verifikasi data kesiapan belajar pada situs resmi Kemdikbud.

Selain itu, Cakra mengatakan, diperlukan juga pelampiran kesepakatan bersama komite sekolah terkait kesiapan pelaksanaan PTMT, dan surat izin dari orangtua atau wali siswa.

“Kepala satuan pendidikan harus senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat terkait pelaksanaan PTMT. Tidak hanya itu, tapi juga koordinasi dengan fasilitas kesehatan atau puskesmas setempat terkait pendampingan layanan kesehatan selama kegiatan berlangsung."

"Dan yang terakhir, harus memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah mendapatkan vaksin,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Aris Darussalam
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us