Bandung, IDN Times - Kementerian Keuangan dikabarkan telah membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, pembayaran belum dilakukan sepenuhnya, pusat baru mengirim sekitar Rp19 miliar dari tunggakan pajak Rp1,22 triliun.
Penyaluran ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 198 Tahun 2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran KB DBH sampai Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
Dalam peraturan tersebut tercantum DBH untuk Provinsi Jabar, telah disalurkan tanggal 7 Agustus 2026, Kurang Bayar sebesar Rp19,7 miliar dari total Kurang Bayar (KB) DBH sebesar Rp1,222 triliun.
